Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jatuh ke Jurang Etika: Pengakuan Seorang Pelaku Pengadaan

file 00000000f3e47207bae3e12485d8d7c5

file 00000000f3e47207bae3e12485d8d7c5

Sebuah renungan…… murni fiktif, namun kesamaan situasi di kehidupan nyata mungkin hanyalah kebetulan…..

Namaku mungkin tak perlu kalian tahu. Cukuplah aku dipanggil sebagai ‘orang dalam’.
Selama bertahun-tahun, aku menganggap aturan pengadaan hanyalah deretan kalimat
birokrasi yang kaku. Aku pikir, Pasal 7 Perpres 16/2018—bahkan setelah ditambah
penegasannya di Perpres 46/2025—hanya sekadar kertas yang bisa disiasati dengan
‘kreativitas’.
Betapa naifnya aku. Hari ini, saat menulis ini di blog ini, aku menyadari bahwa aku tidak
hanya melanggar peraturan. Aku telah menjual ketenangan tidurku sendiri.

Jejak Pelanggaran yang Menghantui
Semuanya dimulai dari hal kecil. Aku mulai membiarkan diriku saling mempengaruhi
dengan penyedia (Pasal 7 ayat 1c). Aku pikir itu cuma ‘networking’. Namun, satu komisi
kecil—hadiah yang kupikir hanyalah bentuk apresiasi—menjeratku lebih dalam (Pasal 7
ayat 1h). Aku mulai menerima, menawarkan, dan menjanjikan akses kepada mereka yang
seharusnya menjadi kompetitor sehat.
Aku pun terjebak dalam pertentangan kepentingan yang nyata (Pasal 7 ayat 1e). Secara
diam-diam, aku mengendalikan badan usaha penyedia melalui pihak ketiga (Pasal 7 ayat
2e). Aku yang seharusnya menjadi benteng integritas, justru menjadi arsitek di balik
skenario ‘pemenang sudah ditentukan’.

 

Ilusi Profesionalisme
Aku berbohong pada diriku sendiri bahwa aku masih bekerja secara profesional (Pasal 7
ayat 1b). Padahal, kerahasiaan informasi—data tender yang seharusnya sakral—telah
kubuka lebar-lebar untuk ‘klien’ istimewaku. Aku menutup mata terhadap pemborosan
dan kebocoran keuangan negara (Pasal 7 ayat 1f), membiarkan anggaran yang seharusnya
untuk publik menguap demi komisi yang terasa manis di lidah namun pahit di hati.

Harga yang Harus Dibayar
Kini, aku tidak tenang. Setiap ada ketukan di pintu kantor, jantungku berdegup kencang.
Setiap surat panggilan pemeriksaan masuk, pikiranku langsung melayang ke setiap tanda
tangan yang kupalsukan dan setiap kesepakatan bawah tangan yang kulakukan.
Pasal 7 bukan sekadar aturan hukum administratif. Ia adalah garis pertahanan terakhir
antara integritas dan kehancuran diri. Ketika aku memilih untuk menyalahgunakan
wewenang dan berkolusi (Pasal 7 ayat 1g), aku bukan hanya berhadapan dengan auditor
atau penegak hukum. Aku berhadapan dengan cermin setiap pagi, menatap orang yang
tahu persis bahwa dia telah gagal menjadi manusia yang jujur.
Untuk rekan-rekan di luar sana yang masih memegang kendali atas proses pengadaan:
jangan pernah berpikir bahwa kalian bisa berlari lebih cepat dari konsekuensi etika ini.
Pelanggaran ini mungkin terlihat menguntungkan dalam jangka pendek, tetapi ia akan
memakan masa depanmu satu gigitan demi satu gigitan sampai tidak tersisa apa-apa lagi
selain penyesalan.
Pengadaan barang/jasa adalah jantung pembangunan negara. Dan aku… aku telah
meracuni jantung itu dengan tanganku sendiri.

 

Demikian renungan ini…… murni fiktif, namun kesamaan situasi di kehidupan nyata mungkin hanyalah kebetulan…..

 

Exit mobile version