Jasa Pengiriman dapat kita kategorikan sebagai Jasa Lainnya, uraian tentang Jasa Lainnya sebagaimana diatur dalam Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah :
Jasa Lainnya adalah jasa nonkonsultansi atau jasa yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk menyelesaikan suatu Pekerjaan
Sebagai jasa yang dapat dikategorikan Jenisnya sebagai “Jasa Lainnya”, maka Jasa Pengiriman ini perlu di detilkan sebagai Spesifikasi Teknis, beberapa kemungkinan Spesifikasi Teknisnya adalah :
- barang yang dikirim yang penting sampai;
- barang yang dikirim sampai paling lambat 7 hari kerja
- barang yang dikirim sampai paling lambat 3 hari kerja
- barang yang dikirim sampai paling lambat 1 hari
- barang yang dikirim paling lambat sampai dalam 12 jam
- barang yang dikirim paling lambat sampai dalam 6 jam
- barang yang dikirim paling lambat sampai dalam 3 jam
- dan seterusnya
Kriteria-kriteria diatas adalah “Kesepakatan Tingkat Layanan” atau lazim dikenal “Service Level Agreement” (SLA). SLA ini yang menjadikan Spesifikasi Teknis pada Jasa Lainnya berbeda dibanding dengan Pengadaan Barang atau Pekerjaan Konstruksi, karena Jasa Lainnya hadir untuk menyelesaikan suatu pekerjaan, dan pekerjaan ini sah-sah saja diatur Tingkat Layanannya dalam pernyataan SLA.
Ketika SLA semakin “prima” maka kemungkinan harganya semakin mahal. Walau sama-sama jasa pengiriman, harga pasti akan berbeda antara :
- barang yang dikirim sampai paling lambat 7 hari kerja
Dengan :
- barang yang dikirim paling lambat sampai dalam 3 jam
Selain itu kemampuan Pelaku Usaha juga berbeda-beda, analisa pasar ini selain berpengaruh pada penyusunan Harga Perkiraan Sendiri, juga berpengaruh pada perlakuan Pengadaan apakah Pengadaan Reguler atau Pengadaan Dikecualikan sebagai bagian Pengadaan Khusus, juga akan berbeda dalam hal Pengadaan Reguler terkait Metode Pemilihan Penyedia.
Mari cermati bagaimana menghadapi beberapa opsi dalam soal sebagai berikut :
Tentang Pengiriman melalui Ekspedisi. di beberapa instansi yg saya ketahui, PPKnya mengambil kebijakan “tarif mahal tidak apa2 asal bisa sampai sehari”
Untuk Jasa Lainnya ini pengadaan lebih optimal dilaksanakan dengan :
a. Pengadaan Langsung
b. Penunjukan Langsung
c. Pengadaan Dikecualikan
d. Semua Jawaban Dapat Dilakukan
Kalau di sebuah daerah yang dapat melaksanakan berbagai variasi SLA, kemudian nilai harga jasa kurang dari Rp200.000.000, jawaban A logis dipilih, karena paling Optimal, mengapa?
Pendapat Andika, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dari Litbang Kemenhumham melalui diskusi dalam Forum Pengadaan WAG kami :
Tapi menurut saya klo liat dari redaksinya sih “gpp mahal yg penting lebih cepat nyampe” >>> dia sebenernya punya beberapa opsi provider ekspedisi tapi spek nya time-wise yg artinya concern ke waktu. Hence, sepertinya memang lebih optimal pake pengadaan langsung.
Pendapat ini akurat sekali, saya sepakat :
Jawaban optimal A
Contoh penyedia :
a. Jasa jasa semacam One Night Services semacam TIKI, JNE, J&T, Sicepat, BUMN Pos Indonesia, dst secara umum, cukup dengan bukti pembayaran, bisa dengan PENGADAAN LANGSUNG.
Maka kita dapat melakukan pembuatan “mini katalog” untuk Jasa Lainnya Pengiriman ni dengan berbagai kategori SLA, sehingga strategi Pengadaannya dilakukan Pengadaan Langsung untuk beberapa tingkat layanan yang memenuhi.
Kurang lebihnya demikian respon kita yang perlu diambil.
Salam Pengadaan!
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda