Pada angka 27 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana terakhir kali dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021) disebutkan :
Pelaku Usaha adalah badan usaha atau perseorangan yang Melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu
Maka Pelaku Usaha yang menjadi Penyedia pada Jasa Konsultansi dapat dilaksanakan dengan Pelaku Usaha perorangan.
Hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Ayat (3) Pasal 42 Perpres 16/2018 JO. Perpres 12/2021 berkaitan dengan metode evaluasi Pengadaan Langsung menggunakan metode evaluasi kualitas;
- Metode evaluasi Kualitas adalah Metode evaluasi Kualitas digunakan untuk pekerjaan yang ruang lingkup pekerjaan, jenis tenaga ahli, dan waktu penyelesaian pekerjaan tidak dapat diuraikan dengan pasti dalam KAK atau untuk pekerjaan Penyedia Jasa Konsultansi Perorangan;
- huruf b ayat (3) Pasal 44 Perpres 12/2021 dalam hal dilakukan Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan (bernilai diatas 100 juta) maka dilakukan dengan Pascakualifikasi;
- huruf c ayat (5) Pasal 44 Perpres 12/2021 dalam hal dilakukan Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan (bernilai diatas 100 juta) maka dilakukan dengan Prakualifikasi;
- berkaitan dengan Pelaksanaan Pemilihan Penyedia untuk Jasa Konsultansi dapat dibaca di Pasal 41 Perpres 16/2018 Jo. Perpres 12/2021
Demikian disampaikan, kesimpulannya Jasa Konsultansi Perorangan dimungkinkan sebagai Penyedia Jasa Konsultansi yang dibutuhkan Pemerintah.