Definisi e-Purchasing berdasarkan Perpres PBJP Pasal 1 angka 35 :
Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
Kemudian pada Pasal 38 ayat (2) Perpres PBJP :
E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Sehingga Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi tidak termasuk dalam cakupan e-purchasing.
Apa saja metode Pemilihan yang tercakup dalam e-Purchasing?
Bisa dilihat di Pasal 41 ayat (1) Perpres PBJP :
Metode pemilihan Penyedia Jasa Konsultansi terdiri atas: a. Seleksi; b. Pengadaan Langsung; dan c. Penunjukan Langsung.
Sehingga e-purchasing saat masih berlaku nya Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tidak diperkenankan untuk Jenis Pengadaan Jasa Konsultansi.