Penyedia Jasa Internet atau Internet Service Provider (ISP) di beberapa kota besar memiliki kompetitor, namun dalam kondisi satu-satunya ISP adalah BUMN dan tidak ada kompetitor lain, maka proses Pengadaan bisa dilaksanakan dengan dua metode, dapat menggunakan metode Penunjukan Langsung, atau menggunakan Pengadaan Barang/Jasa yang dikecualikan.
Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengatur tentang Penunjukan Langsung untuk Pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya pada ayat (5) Pasal 38 dengan kriteria sebagai berikut :
- a.penyelenggaraan penyiapan kegiatan yang mendadak untuk menindaklanjuti komitmen internasional yang dihadiri oleh Presiden/Wakil Presiden;
- b.barang/jasa yang bersifat rahasia untuk kepentingan Negara meliputi intelijen,perlindungan saksi, pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negarasetingkat kepala negara/kepala pemerintahan, atau barang/jasa lain bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan;
- c.Pekerjaan Konstruksi bangunan yang merupakan satu kesatuan sistem konstruksi dan satu kesatuan tanggung jawab atas risiko kegagalan bangunan yang secara keseluruhan tidak dapat direncanakan/diperhitungkan sebelumnya;
- d.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang hanya dapat disediakan oleh 1 (satu)Pelaku Usaha yang mampu;
- e.pengadaan dan penyaluran benih unggul yangmeliputi benih padi, jagung, dan kedelai, serta pupukyang meliputi Urea, NPK, dan ZA kepada petani dalam rangka menjamin ketersediaan benih dan pupuk secara tepat dan cepat untuk pelaksanaan peningkatan ketahanan pangan;
- f.pekerjaan prasarana, sarana, dan utilitas umum di lingkungan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang dilaksanakan oleh pengembang yang bersangkutan;
- g.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten, atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan, izin dari pemerintah;
- h.Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang setelah dilakukan Tender ulang mengalami kegagalan; atau
- i.pemilihan penyedia untuk melanjutkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dalam hal terjadi pemutusan Kontrak.
Untuk Penunjukan Langsung Jasa ISP pada BUMN yang memang hanya ada satu-satunya di daerah tersebut maka dapat menggunakan metode Penunjukan Langsung.
Selain itu boleh juga menggunakan skema Pengadaan dikecualikan yang mana diatur dalam Peraturan Lembaga Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah karena tarif ISP yang dikeluarkan oleh BUMN tersebut untuk jasa ISP nya merupakan tarif yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat. Internet juga merupakan salah satu sarana komunikasi kan? dan misalkan kita berlangganan sebut saja jasa layanan paket “Indo Home” atau “Asta Net” (bukan nama sebenarnya, tapi paham aja kan ini produk BUMN mana?) yang akan dibeli tentunya memiliki harga yang sama dengan harga pihak lain.
Saya pribadi lebih prefer menyarankan menggunakan Pengadaan Dikecualikan karena tahapan pembelian dan pelaksanaan kontrak dapat dilakukan berdasarkan PerLKPP 5/2021 :
- Proses pembelian barang/jasa dilakukan oleh PPK dengan Pembelian seccara langsung kepada Penyedia;
- Serah terima pekerjaan dan pembayaran dalam pelaksanaan kontrak dilakukan sesuai dengan mekanisme pasar/yang ditetapkan penyedia;
- Bentuk kontrak dapat berupa bukti pembayaran/kuitansi/surat perjanjian kerja/surat perjanjian;
- Pembayaran pelaksanaan kontrak sesuai dengan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya
Lebih baik lagi bila dalam proses tersebut diatas mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan sebelumnya sudah mengatur kemungkinan diskon, pembayaran mendahului prestasi, pembayaran ketika layanan tidak terlaksana dengan pengurangan nilai pembayaran, dst.
Demikian semoga bermanfaat.