Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jangan secara tidak sadar melakukan pungli

Saat ini para ASN sudah diberi kemudahan untuk melakukan tindakan berusaha sebagai pelaku usaha di kehidupan sehari-hari…. Misal sebagai ASN kita dapat melakukan pembukaan jasa cuci kendaraan, sekali cuci kita dapat mengenakan tarif Rp50.000 tanpa harus melakukan analisa, ikuti saja harga pasar dan beres.

Di Pemerintahan tempat tugas kita keseharian khususnya bagi ASN yang melakukan pelayanan publik maka kita tidak boleh serta-merta membawa perilaku di bidang usaha kita ke kantor kita, artinya ketika kita melaksanakan sebuah pelayanan baru kita tidak boleh serta merta menerapkan tarif jasa bagi layanan yang kita berikan terus uang nya masuk kantong kita sendiro buat beli cemilan.

 

Tarif layanan di pungut sebagai bagian dari pengelolaan keuangan, bagi K/L dapat berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau di Pemerintah Daerah dapat berbentin Retribusi Daerah, PNBP masuk dalam Kas Negara sedangkan Retribusi Daerah masuk dalam Kas Daerah, besaran PNBP atau Retribusi Daerah sudah ditetapkan terlebih dahulu dalam Peraturan Perundangan dan dalam proses penetapannya telah memperhitungkan besaran nilai dengan analisa yang mendalam.

 

Jadi kita sebagai ASN misal membuat pelayanan terbaru yang diterapkan di masyarakat tidak bisa serta merta main asal pungut, kalau hal itu dilakukan maka inilah yang disebut pungutan liar. Jangan sampai pola perilaku di luar akan membuat kita menjadi seenaknya memungut apa yang tidak seharusnya di pungut terlebih karena kewenangan kita memberikan layanan.

 

Demikian.

 

Exit mobile version