Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jangan Menggampangkan Administrasi: Bahaya Menyuruh Penyedia Bekerja Tanpa Kontrak!

file 00000000560482068fa2769ed3deb0dd

file 00000000560482068fa2769ed3deb0dd

 

Dalam dinamika Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP), kita sering mendengar frasa yang tampak solutif di awal, namun beracun di akhir:

“Kerjakan saja dulu, mas/mbak! Soal kontrak dan dokumen administrasi gampang, nanti disusulkan.”

Di atas kertas atau dalam diskusi lisan, instruksi ini terkesan menunjukkan ketegasan birokrasi dalam mengejar target penyerahan pekerjaan atau merespons kebutuhan yang mendesak. Namun dari kacamata hukum pengadaan dan tata kelola keuangan negara, praktik “kerja dulu, kontrak belakangan” adalah bentuk keteledoran administratif berat yang menempatkan semua pihak—baik PPK, Pejabat Pengadaan, maupun Pelaku Usaha—pada posisi risiko hukum dan finansial yang sangat tinggi.

Mengapa Kontrak BUKAN Sekadar Formalitas Belakangan?

Kontrak pengadaan (baik berupa Surat Pesanan, SPK, maupun Surat Perjanjian) bukan sekadar tumpukan kertas untuk melengkapi syarat pencairan di bendahara. Kontrak adalah instrumen hukum utama yang melahirkan ikatan perikatan (verbintenis) antara Pemerintah dan Penyedia.

Merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres PBJP), ikatan hukum pengadaan baru sah dan mengikat secara hukum apabila instrumen perjanjian telah ditandatangani oleh para pihak yang berwenang.

Ketika Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau personel instansi meminta penyedia mulai melakukan pengadaan atau pekerjaan fisik sebelum dokumen kontrak berlaku resmi, maka secara hukum tidak ada dasar perikatan yang sah.

Tiga Risiko Fatal Praktik “Kerja Tanpa Kontrak”

  1. Risiko Bagi Penyedia: Ketidakpastian Pembayaran dan Ancaman Temuan Audit

Penyedia yang menyanggupi bekerja tanpa kontrak yang sah berada pada posisi sangat rentan. Jika di tengah jalan terjadi pergantian pejabat, perubahan anggaran, atau pemeriksaan oleh auditor (APIP/BPK), pekerjaan yang sudah diselesaikan tidak memiliki dasar hukum untuk dibayarkan. Auditor dapat menilai transaksi tersebut cacat prosedur, sehingga pembayaran ditolak atau dihentikan karena dianggap prosedur ilegal.

  1. Risiko Bagi PPK: Potensi Sengketa dan Sanksi Hukum

Jika penyedia melakukan kesalahan teknis, cidera janji, atau hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, PPK tidak memiliki hak hukum untuk menuntut garansi, menerapkan sanksi denda keterlambatan, atau mencairkan jaminan. Tanpa kontrak yang mengikat sejak awal, tidak ada Tolok Ukur Kinerja (Service Level Agreement) yang valid secara hukum.

  1. Sengketa Perdata hingga Ranah Tindak Pidana Korupsi

Apabila timbul perselisihan harga atau pemenuhan kewajiban, masalah ini tidak dapat diselesaikan secara sederhana melalui mekanisme kontrak pengadaan. Praktik mendahului kontrak tanpa prosedur tanggap darurat yang sah (force majeure / kondisi darurat resmi) kerap diidentifikasi oleh aparat penegak hukum sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan rekayasa dokumen (backdating).

Membedakan “Kondisi Darurat Resmi” vs “Administrasi Lambat”

Beberapa praktisi sering beralasan bahwa menyuruh penyedia bekerja dulu diperbolehkan demi fleksibilitas. Harap dibedakan dengan tegas:

Pesan Kunci bagi Pelaku Pengadaan

Kesimpulan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah adalah proses yang memadukan antara pencapaian target kinerja (Value for Money) dan kepatuhan terhadap aturan (Regulatory Compliance). Pencapaian target tidak boleh mengorbankan kepatuhan aturan.

Mari kita tinggalkan kebiasaan menggampangkan administrasi. Pasti-kan kontraknya, amankan prosedurnya, baru laksanakan pekerjaannya!

Salam Pengadaan!

 

Exit mobile version