Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jangan ada Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang tidak ditugaskan sebagai Pelaku Pengadaan Kelompok Kerja Pemilihan

Siapa Pengelola Pengadaan barang/Jasa ????

Pasal 1 angka 18a Perpres 12/2021: Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa.

Aparatur Sipil Negara itu apa?

UU 5 Tahun 2014 tentang ASN, Pasal 1 angka 1 : Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Jadi ASN itu adalah PNS dan PPPK.

Telaah saja kedua ketentuan diatas maka baik PNS maupun PPPK yang memiliki jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah ASN yang bertugas melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.

Pasal 74B ayat (2) Perpres 12/2021 berbunyi :

Dalam hal jumlah Pengelola Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah belum mencukupi sesuai rencana aksi pemenuhan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka:

a. pelaksanaan tugas Pokja Pemilihan dilakukan dengan ketentuan:

  1. Pokja Pemilihan untuk setiap paket pengadaan, wajib beranggotakan sekurang-kurangnya 1 (satu) Pengelola Pengadaan Barang Jasa; dan
  2. Anggota Pokja Pemilihan selain Pengelola Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan oleh Pegawai Negeri Sipil yang memiliki sertifikat kompetensi , dan/atau sertifikat keahlian tingkat dasar/level-1 di bidang Pengadaan Barang/,Jasa.

 

Dengan demikian seluruh ASN baik PNS maupun PPPK wajib diprioritaskan bertugas sebagai Pokmil alias jangan dianggurkan!!!!

Exit mobile version