Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Jaminan Pelaksanaan Kontrak Payung

Pertanyaan

Saya akan melakukan konsolidasi pengadaan dengan menggunakan skema konsolidasi berupa tender kontrak payung. Nanti saat kontrak tersebut ditandatangani, maka Jaminan Pelaksanaan Pada Kontrak Payung, dikenakan pada Kontrak Payung atau Kontrak Pelaksanaannya?

Jawab :

Ketentuan Jaminan Pelaksanaan adalah sebagai berikut :

Kesimpulan

Karena yang diserah terimakan adalah kontrak turunan dari kontrak payung, maka kontrak yang dikenakan jaminan pelaksanaannya adalah kontrak turunan dari kontrak payung. Logisnya adalah bagian dari satu kontrak turunan dengan kontrak lainnya tidak selalu terhubung dengan satu jaminan kontrak payung utama. Selain itu perhatikan sifat dari kontrak payung adalah kontrak harga satuan yang memang belum dapat diketahui kapan eksekusinya, untuk eksekusinya akan diatur dengan kontrak turunannya, sedangkan jaminan termasuk dalam jaminan pelaksanaan sifatnya adalah untuk menjamin sesuatu yang sifatnya sudah konkrit.

Maka kesimpulannya Jaminan Pelaksanaan dikenakan pada kontrak yang sifatnya sudah konkrit, yaitu kontrak turunan dari kontrak payung tersebut.  Berdasarkan kesimpulan diatas maka Jaminan Pelaksanaan pada Kontrak Paket Pekerjaan yang menggunakan skema Konsolidasi menggunakan Kontrak Payung dikenakan pada Kontrak Pelaksanaan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version