Perhatikan pada Jasa Konsultansi, Jaminan yang dapat diberlakukan adalah HANYA Jaminan Uang Muka, kenapa?
keluaran dari Jasa Konsultansi bukan benda atau aset yang sifatnya berwujud, sedangkan Jaminan hanya dapat diberlakukan pada sesuatu yang berwujud.
Oleh karena itu Jaminan pada Jasa Konsultansi hanya pada Jaminan Uang Muka, itupun yang dijaminkan adalah pembayaran Uang Muka nya.
Semoga Memperjelas, demikian disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!