Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jaminan-Jaminan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

jaminan pengadaan

jaminan pengadaan

Halo Sobat Pengadaan!
Pernahkah Anda mendengar istilah jaminan penawaran, jaminan pelaksanaan, atau jaminan pemeliharaan?
Bagi yang sudah berkecimpung di dunia pengadaan, istilah ini tentu akrab di telinga. Tapi tahukah Anda, jaminan bukan sekadar formalitas. Ia adalah alat kontrol risiko, bentuk komitmen, dan jaminan tanggung jawab antara penyedia dan pemerintah.

Bayangkan kita sedang membangun jembatan. Pemerintah menugaskan penyedia, anggaran besar sudah disiapkan, dan waktu pun terbatas. Lalu, bagaimana kalau penyedia tiba-tiba mundur dari proses pemilihan penyedia, gagal menyelesaikan pekerjaan, mundur di tengah jalan, atau bahkan wanprestasi?
Nah—di sinilah jaminan pengadaan berperan, untuk menutupi kerugian dari sisi waktu dan beban pekerjaan yang tidak perlu yang muncul karena kegagalan komitmen tersebut.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 dan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021, jaminan diletakkan sebagai instrumen pengendalian dan mitigasi risiko.
Tujuannya? Agar setiap tahap—dari penawaran, sanggah banding, pelaksanaan, hingga pemeliharaan—terjamin kepastian dan akuntabilitasnya.

Pada artikel ini kita akan membahas apa itu Jaminan Pengadaan, Kita mulai dari dasar hukumnya.
Pasal 30 Perpres 46 Tahun 2025 menegaskan bahwa jaminan pengadaan terdiri atas lima jenis:

Berdasarkan regulasi yang berlaku bisa berbentuk Bank Garansi atau Surety Bond, yang harus bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan wajib dicairkan paling lambat 14 hari kerja sejak surat perintah diterima.

1. Jaminan Penawaran (Pasal 31)

Digunakan pada tender Pekerjaan Konstruksi atau pekerjaan terintegrasi dengan nilai HPS atau Pagu Anggaran untuk Pekerjaan terintegrasi di atas Rp10 miliar.
Nilainya antara 1% hingga 3% dari nilai HPS. Sekali lagi untuk pengadaan terintegrasi, basisnya adalah pagu anggaran, bukan HPS sehingga khusus pengadaan terintegrasi nilainya antara 1% hingga 3% dari Pagu Anggaran.

2. Jaminan Sanggah Banding (Pasal 32)

Nilainya 1% dari HPS atau dari pagu anggaran untuk pekerjaan terintegrasi.
Fungsinya? Untuk memastikan bahwa peserta yang mengajukan sanggah banding melakukannya dengan tanggung jawab, bukan asal menggugat hasil tender.

Dalam PerLKPP 12/2021 dijelaskan:
jaminan ini wajib asli, ditujukan kepada Pokja Pemilihan, dan harus diterima sebelum batas waktu sanggah banding, Jika sanggah banding dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan jawaban Kuasa Pengguna Anggaran, jaminan akan dicairkan dan disetorkan ke kas negara/daerah, sebaliknya jika benar dan dapat diterima sanggah banding terebut maka jaminan akan dikembalikan kepada Pelaku Usaha Peserta Pemilihan.

3. Jaminan Pelaksanaan (Pasal 33)

Berlaku untuk kontrak dengan nilai di atas Rp200 juta.
Tidak diperlukan hanya bila aset penyedia dikuasai langsung oleh pengguna barang/jasa pada Jenis Pengadaan Jasa Lainnya, misal sewa gedung atau kendaraan.
Besarannya:

Untuk pekerjaan terintegrasi, perhitungan memakai pagu anggaran sebagai dasar.
Jaminan ini berlaku sampai Serah Terima Pekerjaan Pertama (PHO).

Misalnya, kontrak rekonstruksi jalan senilai Rp5 miliar dengan penawaran Rp4,2 miliar (84% dari HPS). Maka jaminan pelaksanaan adalah 5% dari Rp4,2 miliar, yaitu Rp210 juta.
Apabila penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan, jaminan ini akan dicairkan untuk menutup kerugian negara.

4. Jaminan Uang Muka (Pasal 34)

Diserahkan oleh penyedia kepada PPK senilai uang muka yang diterima, dan dapat dikurangi secara proporsional sesuai pelunasan uang muka.
Fungsinya melindungi apabila uang muka tidak dikembalikan bila kontrak dihentikan atau penyedia wanprestasi.

🎙️ Analogi nya sebagai berikut :
Ibarat pinjaman awal yang harus dijamin pengembaliannya. Pemerintah memberi uang muka agar proyek cepat dimulai, tapi tetap ada pagar pengaman agar uang itu tidak hilang.

5. Jaminan Pemeliharaan (Pasal 35)

Diberlakukan untuk pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang memiliki masa pemeliharaan, dengan nilai 5% dari nilai kontrak.
Dikembalikan 14 hari kerja setelah masa pemeliharaan selesai. Jika selama masa pemeliharaan ditemukan kerusakan, jaminan ini bisa dicairkan untuk memperbaiki hasil pekerjaan tanpa perlu menunggu tindakan hukum.

Nah, dari kelima jenis jaminan tadi, ada satu hal penting yang sering dilupakan:
Semua jaminan bersifat tidak bersyarat dan mudah dicairkan.
Artinya, penjamin tidak boleh menunda pembayaran dengan alasan apapun.
Dalam PerLKPP 12/2021 ditegaskan bahwa pencairan tidak menunggu pembuktian kerugian, cukup dengan surat pernyataan wanprestasi dari PPK. Inilah esensi perlindungan yang membuat mekanisme jaminan efektif.

apakah boleh ada jaminan-jaminan lainnya di pengadaan barang/jasa pemerintah? jawabannya tidak, kecuali memang dimungkinkan dari aspek pengelolaan keuangan yang diatur dengan Peraturan lainnya, namun selama aturan tersebut tidak ada, maka “Tidak Ada Jaminan di Luar Ketentuan”.

Sehingga Jawabannya tegas: tidak boleh.

Pasal 30 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 sudah menyebut secara limitatif bahwa jaminan pengadaan hanya terdiri dari lima jenis, yaitu:
1️⃣ Jaminan Penawaran,
2️⃣ Jaminan Sanggah Banding,
3️⃣ Jaminan Pelaksanaan,
4️⃣ Jaminan Uang Muka, dan
5️⃣ Jaminan Pemeliharaan.

Artinya, daftar tersebut bersifat tertutup (closed list).
Tidak ada ruang untuk menambah bentuk jaminan lain seperti jaminan kinerja tambahan, jaminan keterlambatan, atau istilah-istilah lain yang tidak disebutkan dalam regulasi.

Mengapa dilarang? Karena sistem pengadaan pemerintah dibangun atas asas transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Jika setiap instansi membuat jaminan tambahan, maka:

Kondisi setiap instansi dapat membuat aturan tersendiri ini juga sudah dihilangkan di Perpres 46/2025 yang tidak memberikan kewenangan selain LKPP dari aspek Pengadaan atau Kementerian Keuangan dari aspek keuangan APBN maupun Kementerian Dalam Negeri dari aspek keuangan APBD dalam membuat peraturan pelaksanaan.

LKPP melalui Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 juga sudah menegaskan bahwa jaminan berfungsi sebagai pengendalian risiko, bukan alat untuk mempersulit pelaku usaha.
Karena itu, seluruh jaminan di luar ketentuan tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi menjadi temuan audit atau pelanggaran administrasi.

Jadi, ketika kita berbicara tentang jaminan pengadaan, patokannya jelas — cukup lima jenis jaminan sebagaimana diatur dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Menambahkan jaminan lain bukan bentuk kehati-hatian, melainkan justru penyimpangan dari regulasi.

“Kepastian hukum adalah bentuk perlindungan terbaik bagi negara dan penyedia.”

Kesimpulan

Dari seluruh uraian tadi, kita bisa simpulkan bahwa jaminan dalam pengadaan bukan sekadar administrasi, tetapi alat manajemen risiko yang konkret.

1️⃣ Jaminan melindungi kepentingan negara dan menjamin keseriusan penyedia.
2️⃣ Ada lima jenis jaminan yang berlaku sesuai tahapan kontrak.
3️⃣ Semua jaminan wajib bersifat tidak bersyarat, mudah dicairkan, dan tepat waktu.
4️⃣ Peran LKPP dan OJK menjadi penting untuk mengatur lembaga penjamin agar kredibel dan bertanggung jawab.

Sebagai insan pengadaan, kita bukan hanya mengelola kontrak, tapi juga mengelola risiko dan kepercayaan publik.
Karena di balik setiap jaminan, tersimpan pesan moral bahwa integritas dan tanggung jawab adalah fondasi utama pengelolaan uang rakyat.

🎙️ Closing quote:

“Jaminan bukan sekadar dokumen, tapi cermin dari komitmen kita menjaga kepercayaan negara.”
— (Inspirasi untuk ASN Pengelola Pengadaan)

Terima kasih sudah membaca.
Jangan lupa untuk terus belajar dan memperkuat kapasitas Anda sebagai insan pengadaan profesional.
Sampai jumpa di artikel berikutnya!

Exit mobile version