Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jaminan berupa Sertifikat Garansi pada Jenis Pengadaan Barang

img 1183

img 1183

Salah satu Jaminan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khusus nya Jenis Pengadaan Barang adalah Sertifikat Garansi, ketentuan yang mengatur hal ini adalah Pasal 36 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 (Perpres PBJP).

Penjelasan Pasal 36 Perpres PBJP adalah sebagai berikut:

Contoh penerapan Pasal 36 Perpres PBJP adalah sebagai berikut:

Sertifikat Garansi ketentuan penerbitannya sudah diatur pada ayat (2) Pasal 36 Perpres PBJP, sehingga garansi tidak resmi semacam garansi penjual atau garansi toko tidak dapat diterima.

Demikian, mudah-mudahan bermanfaat.

Exit mobile version