Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Bersifat Kompetitif Melalui Kelompok Kerja Pemilihan

Tender Seleksi Negosiasi

Tender Seleksi Negosiasi

Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang melalui Kelompok Kerja Pemilihan memiliki sifat :

Kompetitif dan (mungkin) memerlukan klarifikasi / negosiasi teknis diantaranya tender/seleksi;

memerlukan klarifikasi / negosiasi teknis contohnya Penunjukan Langsung

Pada Pasal 45 Perpres PBJ Jadwal Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Bersifat Kompetitif Melalui Kelompok Kerja PemilihanĀ  telah diatur :

Jadwal pemilihan untuk setiap tahapan ditetapkan berdasarkan alokasi waktu yang cukup bagi Pokja Pemilihan dan peserta pemilihan sesuai dengan kompleksitas pekerjaan.

Tender/Seleksi/Penunjukan Langsung diatur jadwal tertentu sesuai aturan turunan dengan jumlah / durasi waktu yang telah diatur minimal nya dan dapat lebih panjang dari standar minimal bergantung dari kompleksitasnya pekerjaan.

Dengan demikian alokasi waktu minimal akhirnya diatur dalam peraturan turunan.

Bagaimana dengan metode pemilihan penyedia lainnya? jadwalnya tidak diatur secara khusus, bisa jadi karena metode pemilihan lainnya sifatnya sudah relatif sederhana, baik karena sudah ada proses pendahuluan dari pihak lain seperti diĀ E-PurchasingĀ yang vendornya telah melalui proses katalgo/listing toko daring, atau nilai belanja yang relatif kecil dan menjadikan pekerjaan sederhana seperti di Pengadaan Langsung dan / atau toko daring.

Penting bagi Pokja Pemilihan untuk mencermati dan memastikan kompetisi berjalan dengan sehat yang salah satu indikatornya adalah waktu yang cukup.

Exit mobile version