Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Item Non-Pengadaan atau Pengadaan dikecualikan tetap harus dibelanjakan dengan benar

Prinsip Pengadaan

Prinsip Pengadaan

Pada prinsipnya pengelolaan dan penggunaan uang negara baik APBN/APBD/Sebagian/seluruh yang kita integrasikan di RUP sebagai Non Pengadaan atau termasuk pengadaan dikecualikan boleh digunakan secara serampangan dan sembarangan.

Non Pengadaan dan Pengadaan dikecualikan tetap harus dapat dipertanggungjawabkan, bukan berarti dikecualikan dari perpres PBJP lantas bisa digunakan sembarangan, Pengadaan Dikecualikan juga merupakan bagian dari Pengadaan Khusus pada Perpres PBJP, dikategorikan sebagai Pengadaan Khusus agar dapat mencapai tujuan pengadaan dan tidak terjadi market failure/kegagalan pasar untuk memperoleh penyedia.

Tetapi Tujuan Pengadaan, Kebijakan, Prinsip, dan etika tidak boleh disampingkan. Oleh karena itu jangan disalahgunakan kewenangan untuk sesuatu yang diberikan relaksasi. Kalau sampai disalahgunakan dan memperkaya diri, itu niat jahat dan tindak pidana.

Amanahlah dengan Pengelolaan Keuangan Negara, jangan sesekali terbesit apalagi sampai melakukan penyimpangan.

Salam Pengadaan. Salam Kredibel.

Christian Gamas | Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.

 

Exit mobile version