Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Instansi Pelaksana dalam Ruang Lingkup Perpres PBJP

Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Perpres Pengadaan Barangjasa Pemerintah

Instansi Pelaksana dalam Pasal 2 Perpres 12/2021 merujuk pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, hal ini dikarenakan pimpinan-pimpinan dari tiap jenis instansi itulah yang menjadi Pengguna Anggaran (PA).

Dengan demikian perlu diingat bahwa Kepala Daerah, baik itu Gubernur atau Bupati/Walikota bukanlah PA sebagaimana Presiden bukanlah PA. Jangan sampai keliru pikir menganggap PA di Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah.

Demikian.

Exit mobile version