Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Inovasi pada Pengadaan Publik, bisa namun sulit….

Kita kesampingkan logika bebas yang tanpa aturan, dan mari menggunakan logika + aturan.

Mengapa Procurement swasta / privat bisa lentur tanpa keribetan di Procurement Pemerintah / publik?

Karena sumber dana nya adalah dana publik, jadi selain menggunakan logika, kita juga harus perhatikan norma.

Bahkan untuk sektor swasta yang masih ada penyertaan modal dari Pemerintah (BUMN/BUMD/BUMDes) juga terikat hal serupa.

Saya berikan contoh di luar Procurement, untuk urusan disposal/scalper saja, di sektor swasta murni, mendispose dengan scalping itu biasa dilakukan, yang penting perusahaan dapat keuntungan dari menjual barang bekas dan selesai.

Di BUMN gimana? Ada peraturan Menteri BUMN terkait hal ini, jadi kalau mau scalping harus izin pada pejabat level tertentu baru bisa di eksekusi, permasalahannya adalah tidak ada/sedikit orang yang mau melakukan karena ketika dia memberikan izin tersebut, kelak kebijakannya ini walau jelas jelas menguntungkan perusahaan, akan membuat dirinya terekspose risiko, risiko ini bila terdapat kerugian negara dari harga jual rongsokan itu misal 1 Rupiah saja, maka bila termasuk kerugian negara, risiko nya akan berujung Pidana.

Makanya jangan heran kalau lihat di gudang perusahaan penerbangan sekitar airport, ada banyak pesawat dengan label BUMN di bangkai pesawat tsb dan kita jarang/sedikit melihat dari perusahaan swasta murni, karena risiko nya ini, tindakan yang logis di sektor swasta tidak selalu didukung aturan yang minim risiko.

Demikian juga di Pengadaan Pemerintah, ada banyak hal yang memungkinkan inovasi, payung hukum yang mengizinkan inovasi juga sebenarnya sudah ada secara normatif umum, tapi ada keraguan dan ketakutan dalam eksekusinya, ini adalah risiko first mover selaku inovator.

Contoh di urusan scalping itu baru di BUMN ya, kalau bicara full Pemerintah akan lebih ketat lagi, inovasi-inovasi yang berisiko itu sifatnya spesial, bahkan ada yang perlu dipayungi dengan Peraturan Presiden sehingga bisa dilaksanakan……

Begitulah birokrasi……. Ngga bisa semata pakai logika kenapa tidak begini dan kenapa tidak begitu…..

Exit mobile version