Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Informasi Dasar Identifikasi Kebutuhan

Garis Besar Perencanaan Pengadaan

Garis Besar Perencanaan Pengadaan

Artikel blog Pengadaan ini akan membahas Pengadaan Barang/Jasa dimulai dari Perencanaan, khususnya pada pasal 18 ayat (1) Perpres 16 tahun 2018  sebagai berikut :

untuk memulai identifikasi kebutuhan, data/informasi yang krusial adalah sebagai berikut:

selanjutnya Menyimpulkan seluruh data diatas dalam Aspek kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, penyedia secara terukur.

Barulah strategi yang telah di formulasi dalam identifikasi kebutuhan diatas dijadikan pondasi untuk berlanjut ke pemaketan, pemaketan meliputi kategori pengadaan, cara, jadwal, dan anggaran.

Menggeser paradigma ini, dari sekedar copy-paste seluruh DPA tahun sebelumnya ke RKA tahun berikutnya menjadi tantangan tersendiri, monotonisme dalam penganggaran menjadikan kegiatan dan pengadaan terkadang tidak sinkron, sehingga capaian dari tujuan organisasi kadang tidak tercapai.

Namun bila “tradisi” copy-paste ini dirubah dengan melakukan identifikasi kebutuhan, maka optimalisasi pengadaan agar hasil pengadaan dapat menunjang kinerja organisasi seharusnya dapat tercapai.

Demikian disampaikan artikel kecil dari blog pengadaan ini.

Tetap semangat, tetap jujur, tetap berintegritas, tetap sehat jiwa dan fisik, serta Salam Pengadaan!

Exit mobile version