Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Industri Kreatif dalam PBJP: Ketika Gagasan Dihargai… atau Justru Dicurigai

Materi 2 Tujuan Kebijakan Prinsip Dan Etika

Materi 2 Tujuan Kebijakan Prinsip Dan Etika

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) sering dipahami sebagai aktivitas administratif: menyusun spesifikasi, memilih penyedia, lalu mengeksekusi kontrak. Namun jika kita kembali pada arah kebijakan, PBJP sesungguhnya adalah instrumen strategis negara.

Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam kebijakan PBJP, khususnya pada Pasal 5 huruf h yang berbunyi:

“mendorong pelaksanaan Penelitian dan industri kreatif serta memanfaatkan hasil invensi dan inovasi/hasil Penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.”

Kalimat ini bukan sekadar norma tambahan.

Ini adalah arah kebijakan negara dalam konteks Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Artinya:

👉 PBJP secara sadar didesain untuk menjadi alat pengungkit industri kreatif dan inovasi nasional.

Negara Sudah Mendukung—Pertanyaannya: Apakah Praktiknya Juga?

Jika kita membaca norma tersebut secara serius, maka implikasinya jelas:

Namun dalam praktik, sering terjadi paradoks:

Ketika Nilai Kreatif “Dihilangkan” dalam Proses Audit

Dalam beberapa kasus nyata (tanpa perlu menyebut identitas), terjadi pola sebagai berikut:

Di sinilah masalah utamanya.

👉 ketika nilai ide tidak dipahami, maka ia mudah dianggap tidak ada.

Padahal, justru ide itulah inti dari pekerjaan kreatif.

Konflik Paradigma: Barang vs Gagasan

Pengadaan konvensional terbiasa dengan:

Sementara industri kreatif bekerja dengan:

Ketika dua paradigma ini dipaksakan bertemu tanpa penyesuaian:

👉 nilai gagasan hilang dalam logika administratif.

Dan ketika nilai itu hilang:

👉 angka yang muncul terlihat “tidak wajar”.

Belajar dari Sejarah: Tetris dan Sistem yang Menghilangkan Nilai Ide

Kita bisa belajar dari sejarah lahirnya Tetris.

Akibatnya:

👉 selama bertahun-tahun, penciptanya tidak mendapatkan manfaat finansial dari karyanya sendiri.

Pelajarannya jelas:

👉 ketika ide tidak diakui sebagai milik individu,

👉 maka kreativitas kehilangan nilai ekonominya.

Indonesia Berbeda: Pancasila Mengakui Nilai Gagasan

Indonesia bukan negara komunis.

Indonesia menganut Pancasila, yang berarti:

Maka dalam konteks PBJP:

👉 ide adalah bagian dari nilai yang sah untuk dibayar negara

Dan ini bukan sekadar interpretasi—

ini sudah ditegaskan dalam Pasal 5 huruf h.

Masalahnya Bukan Regulasi, Tapi Cara Berpikir

Regulasi sudah jelas:

👉 negara mendorong industri kreatif

Namun praktik di lapangan sering menunjukkan:

Dalam modul perencanaan PBJP juga ditegaskan bahwa kegagalan perencanaan akan berdampak pada kegagalan pengadaan secara keseluruhan

 

Artinya:

👉 jika sejak awal nilai kreativitas tidak dimasukkan,

👉 maka hasil akhirnya akan bias.

Risiko Jika Ini Dibiarkan

Jika pola ini terus terjadi:

  1. Pelaku kreatif akan menjauh dari pemerintah
    karena dianggap berisiko
  2. Inovasi publik akan stagnan
    karena hanya pekerjaan “aman” yang tersisa
  3. Terjadi kontradiksi kebijakan
    antara apa yang diatur dan apa yang dilakukan

Apa yang Harus Dilakukan?

  1. Tegaskan bahwa ide adalah nilai

Sesuai Pasal 5 huruf h.

  1. Gunakan pendekatan berbasis output

Bukan membatasi proses kreatif.

  1. Bangun metode evaluasi kreatif

Melibatkan kualitas ide, bukan hanya harga.

  1. Adaptasi pendekatan audit

Agar mampu membaca:

Penutup

Pasal 5 huruf h sudah memberikan arah yang sangat jelas:

👉 negara ingin pengadaan menjadi motor industri kreatif

Namun jika dalam praktik:

maka yang terjadi bukan hanya kesalahan teknis—

tetapi penyimpangan dari arah kebijakan itu sendiri.

Karena pada akhirnya:

menghargai gagasan adalah bagian dari menjalankan kebijakan negara.

Dan jika itu tidak dilakukan,

maka kita bukan hanya gagal dalam pengadaan—

tetapi gagal memahami apa yang sebenarnya ingin dibangun oleh negara.

Exit mobile version