Dalam DPA ada pengadaan Laptop 3 unit dengan harga 20 juta per unit, kebutuhan organisasi dalam Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah sebanyak 6 unit laptop. Total 60 jt. Metode pemilihan adalah pengadaan langsung, PPK sebaiknya melakukan :
,
a. Survey harga pasaran, ditemukan harga pasaran berkisar 14 juta perunit, tapi dalam lampiran HPS dicantumkan perunit 20 juta supaya anggaran terserap maksimal dengan kuantitas 3 unit, berkontrak 3 unit dengan nilai total 3 unit negosiasi pejabat pengadaan 59juta dengan penyedia yang termahal
,
b. Survey harga pasaran, ditemukan harga pasaran berkisar 13 juta perunit, dalam lampiran HPS dicantumkan perunit 13 juta dengan kuantitas 4 unit yang merubah perencanaan semula dari DPA untuk mendekati sasaran kebutuhan oganisasi dalam RKBMD yang membutuhkan laptop sebanyak 5 unit sebagai informasi berupa kertas kerja penyusunan HPS, total HPS 4 unit (plus pajak) 57,5juta, berkontrak dengan hasil negosiasi PP 56juta utk 4 unit laptop
,
c. Survey harga pasaran, ditemukan harga pasaran berkisar 14 juta perunit, tapi dalam lampiran HPS dicantumkan perunit 20 juta supaya anggaran terserap maksimal dengan kuantitas 3 unit, berkontrak 3 unit dengan nilai total 3 unit negosiasi pejabat pengadaan 59juta dengan penyedia yang sebenarnya bisa memberikan harga perunit sebesar 13juta, sisa 20 juta diminta transfer oleh PPK dari penyedia ke rekening mantan
,
d. Menyuruh staf membeli laptop di situs e-commerce sebanyak 3 unit dengan spesifikasi bergagam yang penting jumlah nya cukup, serah terima di lakukan oleh staf yang membeli ke PPK untuk di cairkan dari DPA
,
,
Jawaban yang tepat :
Pada penganggaran harga perunit masih berupa “Harga Perkiraan” yang belum dapat digunakan pada proses pengadaan, pada tahap persiapan pengadaan barulah PPK dengan menggunakan informasi yang dapat dipertanggung-jawabkan sesuai dengan Pasal 25 huruf a menetapkan Harga Perkiraan yang akan digunakan untuk melaksanakan pengadaan barang jasa atau dikenal dengan istilah Harga Perkiraan Sendiri yang disingkat HPS, salah satunya adalah dengan cara “survey”, ingat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 ayat (1) HPS dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggung-jawabkan, oleh karena itu lampirkan kertas kerja perhitungan tersebut sebagai lampiran dari penetapan HPS.
,
Perhatikan juga bahwa PPK sebagaimana pada Pasal 25 huruf c bertugas melaksanakan kegiatan menetapkan spesifikasi teknis, dalam hal ini dengan harga hasil survey yang dapat dipertanggungjawabkan tersebut PPK dalam mengambil keputusan hendaknya berperilaku sesuai dengan aspek kebijakan maupun etika, kembali merujuk kepada salah satu kebijakan yang diatur dalam pasal 4 huruf a yaitu menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitias, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia.
,
Perbaharui saja jumlah nya berdasarkan pagu anggaran yang sudah disediakan, permasalahannya adalah sikap PPK yang bagaimana yang benar dan sesuai kaidah etika pengadaan barang/jasa? pilihan jawaban a memberikan gambaran bahwa PPK melakukan tindakan yang melanggar etika pengadaan khususnya Pasal 7 ayat (1) huruf f menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara, hal ini dikarenakan PPK menetapkan HPS lebih mahal dari harga hasil survey walaupun tidak ada niatan dari PPK untuk menyalahgunakan keuangan negara dan sekedar memaksimalkan serapan anggaran, kondisi demikian juga serupa pada pilihan jawaban c, terjadi kebocoran keuangan negara disitu dengan niatan yang tidak benar yaitu transfer pada rekening mantan dari PPK.
,
Pilihan jawaban d tentu saja melanggar aspek etika pengadaan barang/jasa pemerintah pasal 7 ayat (1) huruf a, pengadaan langsung yang dilakukan secara tertib tidaklah demikian karena pengadaan langsung memiliki tahapan pelaksanaan yang dilakukan melalui Pejabat Pengadaan yang melakukan proses pemilihan penyedia berdasarkan ketentuan yang berlaku. Maka berdasarkan pilihan yang tersedia, jawaban yang benar adalah b dimana PPK memaksimalkan anggaran sesuai dengan kondisi anggaran dan kebutuhan dari organisasi, kemudian menyerahkan proses pemilihan kepada pejabat pengadaan, dan sebagaimana diamanatkan sebagai etika pada Pasal 7 ayat (1) huruf d menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak terkait, dalam hal ini PPK menerima hasil pemilihan penyedia yang dilakukan oleh Pejabat Pengadaan (PP) dengan negosiasi turun dari 57,5 juta menjadi 56 juta dan melaksanakan hasil keputusan PP sebagai kontrak.
,
Sejatinya anggaran Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah adalah untuk kebutuhan Pemerintah, oleh karena itu pertentangan kepentingan untuk mengakomodir kebutuhan dari Pelaku Pengadaan sebaiknya diminimalisir sehingga dengan menanggalkan jawaban-jawaban yang mengandung pertentangan kepentingan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) harusnya tidak dilakukan walaupun pada metode pemilihan penyedia seperti pengadaan langsung.