Dalam kondisi pengadaan dilakukan untuk pengadaan darurat, maka regulasi yang digunakan adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 tahun 2018 tentang Pengadaan (PerLKPP13/2018) berdasarkan PerLKPP tersebut pada Pasal 6 ayat (2) perlu dilakukan perencanaan pengadaan yang meliputi identifikasi kebutuhan barang/jasa, analisis ketersediaan sumber daya, dan penetapan cara pengadaan barang/jasa.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen perlu mengingat bahwa pengadaan ini adalah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat, jangan sesekali terbesit pikiran bahwa karena saya berpeluh keringat, lelah dan capek maka saya berhak mendapat keuntungan dari relaksasi aturan pengadaan, hal ini merupakan kejahatan, jangan sesekali terbesit pikiran tersebut, kembali ingat bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara peran dan tanggung-jawab PPK adalah amanah yang mulia dan tidak boleh disalah gunakan.
Apakah dokumen ini bila dikaitkan dengan anggaran perlu dibuat permasing-masing paket? menurut kami tidak perlu, identifikasi kebutuhan dan sumber rekening belanja pada DPA cukup satu di masing-masing sumber rekening belanja, sebut saja perlu pengadaan beras 10kg sebanyak 10ribu karung untuk jaring pengaman sosial masyarakat, maka dilakukan analisa dan pencarian informasi secara cepat untuk memenuhi kebutuhan tersebut, bila di pasaran harga tertinggi adalah Rp200.000 dari beberapa sumber yang terhimpun (180ribu, 200ribu, dan 185 ribu) maka usulkan harga unit nya adalah Rp 200.000 (bila perlu lebihkan), dalam kondisi ini maka bersurat/koordinasi dengan Badan Keuangan setempat, dan jadilah DPA tersebut, untuk pelaksanaannya boleh dalam satu rekening dilakukan untuk beberapa penyedia, dan harga nya menyesuaikan kondisi riil, tentunya karena upaya ini hanya untuk memastikan ketersediaan anggaran maka jangan di rincikan dalam DPA dengan kuantitas 10ribu karung beras 10kg, jadikan menjadi 1 paket saja dengan volume anggaran sebesar Rp2.000.000.000, karena pembelanjaannya dalam keadaan darurat belum tentu semulus saat identifikasi kebutuhan.
Dengan demikian kode rekening ini dapat membiayai pembelian barang yang dibutuhkan di toko A, toko B, toko C, dan seterusnya, dalam pelaksanaan sebisa mungkin pengelola pengadaan mengupayakan tercapainya target 10ribu karung beras tersebut dengan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai target pengadaan beras sesuai target tersebut dalam waktu sesingkat-singkatnya dan secepat mungkin, ingat ini keadaan darurat maka akurasi dan ketepatan serta kecepatan menjadi hal yang esensial, krusial, dan prioritas, pemaketan diupayakan sefleksibel mungkin yang penting PPK membeli langsung dari penyedia sebenarnya dan bukan dari pihak perantara yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, perlu diingat kembali tanggung-jawab dalam pelaksanaan pengadaan darurat, kewajaran harga bukan lagi menjadi tanggung-jawab dari PPK, melainkan sepenuhnya dari penyedia sehingga hal ini perlu dikomunikasikan dan disetujui secara administratif bahwa post audit menjadi tanggungjawab sepenuhnya bagi penyedia dan apabila terbukti ada penyimpangan maka kewajiban penyedia mengembalikan.
Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang bertugas/Pejabat/dll sebagai Pejabat Pembuat Komitmen perlu mengingat bahwa pengadaan ini adalah untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat, jangan sesekali terbesit pikiran bahwa karena saya berpeluh keringat, lelah dan capek maka saya berhak mendapat keuntungan dari relaksasi aturan pengadaan, hal ini merupakan kejahatan, jangan sesekali terbesit pikiran tersebut, kembali ingat bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara peran dan tanggung-jawab PPK adalah amanah yang mulia dan tidak boleh disalah gunakan.
Semoga bermanfaat