Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Identifikasi Kebutuhan Pada Jasa Konsultansi Konstruksi

Pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020 (Dapat di unduh disini) tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia (Permenpupr 14/2020) telah diatur dalam Pasal 17 ayat (2) berbunyi :

Dalam hal jasa konsultansi yang diperlukan yaitu jasa pengawasan pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi maka yang perlu diketahui:

Optimasi menjadi pertimbangan dengan mengukur berdasarkan kebutuhan tersebut diatas untuk menentukan kontrak yang sesuai, yaitu merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dapat di unduh disini, disebutkan dalam Pasal 27 Perpres 16/2018, jenis Kontrak Pengadaan Jasa Konsultansi terdiri atas Lumsum, Waktu Penugasan dan Kontrak Payung.

Dalam kasus Kontrak konsultan pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana, dengan waktu pelaksanaan cukup, dan peluang terlambat tidak terjadi. Maka jenis kontrak pengawasan lebih optimal dilakukan dengan Kontrak Berdasarkan Waktu Penugasan, karena :

Maka untuk Kontrak Konsultan Pengawas diatas maka Kontrak yang optimal untuk Konsultan Pengawas untuk pekerjaan konstruksi yang sederhana adalah Kontrak Waktu Penugasan.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap sehat, tetap semangat, dan salam pengadaan!

Exit mobile version