Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Hukum Perdata, Keabsahan perikatan, dan Kaidah Hukum Sebagai Pelindung

Sebagaimana kita ketahui bersama kaidah hukum memberikan perlundungan secara lebih tegas terhadap kepentingan-kepentingan manusia dibandingkan ketiga kaidah sosial lainnya. Kaidah hukum dapat mencapai hal tersebut dengan cara melalui perumusan yang jelas dan disertai dengan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan oleh instansi/penguasa yang berwenang (Negara). Pelaksanaan tercapainya keadilan yang bersifat memberikan sanksi yang tegas dan dapat dipaksakan ini salah satunya adalah melalui pengadilan atau “meja hijau”, walaupun pada dasarnya terdapat cara lain dalam penyelesaian selain cara litigas, yaitu Musyawarah, konsiliasi, Arbitrase, atau mediasi. Pelaksanaan tercapainya keadilan sebagai salah satu tujuan dari hukum antara 2 orang yang berseberangan kepentingan, sebagai contoh adalah terdapat 2 orang berseberangan kepentingan selaku kreditur dan debitur yang mana inisiasi kasus ini timbul dikarenakan adanya tindakan yang berkaitan dengan kepentingan dan diproses dalam pengadilan perdata yang pada akhirnya akan berujung pada keputusan yang menimbbulkan sanksi yangdisebut sebagai sanksi negatif sebagai akibat pelanggaran hukum dan diwujudkan dalam bentuk hukuman.

 

Adapun kami sebutkan definisi tersebut dikarenakan kesesuaian bahwa terdapat pelanggaran hukum yang dilaksanakan proses penyelesaiannya pada “meja hijau” yang secara lebih spesifik lagi merupakan perkara perdata yang menghasilkan putusan pengadilan perdata. Dua orang yang berseberangan kepentingan ini berselisih/sengketa, pemicu dari perselisihan yang merupakan kontak usaha manusia ini adalah adanya pihak yang meminta agar seseorangmenyelesaikan perkara hutang-piutang nya.

Kaidah hukum adalah “sebagai perlindungan kepentingan manusia”, dan  dengan tujuan untuk “ketertiban masyarakat jangan sampai ada korban”

 

Hukum adalah sebagai instrumen untuk mengatur masyarakat, dan kalau diperluas menjadi instrumen pembaharuan masyarakat, hukum juga harus berfungsi sebagai instrumen untuk menyalurkan dan mengarahkan kegiatan-kegiatan anggota untuk menyalurkan dan mengarahkan kegiatan masyarakat ke tujuan yang dikehendaki”, dengan demikian dapat disebutkan juga bahwa Tujuan hukum untuk mencapai kedamaian dan kesejahteraan hidup bersama, berarti juga bahwa hukum bukan semata-mata untuk keamanan dan ketertiban masyarakat tetapi juga sebagai sarana terciptanya kesejahteraan masyarakat.

 

Berdasarkan hal tersebut diatas maka terdapat esensi ditinjau dari kata kunci diatas bahwa dalam kontak kehidupan bermasyarakat yang bersifat kontak negatif, pengadilan sebagai salah satu lembaga yang dianekdotkan sebagai “meja hijau” menjadi sarana bagi 2 orang atau lebih yang berseberangan kepentingan yang dalam kepentingan masing-masing tersebut mencari perlindungan kepentingan dan lembaga hukum sebagai instrumen yang mengatur instrumen yang mengatur dan sekaligus instrumen pembaharuan masyarakat wajib mengarahkan untuk mencapai kedamaian, kesejahteraan hidup bersama, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

 

Untuk mencapai hal tersebut maka hukum berfungsi sebagai instrumen atau alat perlengkapan manusia itu sendiri dalam hidup bermasyarakat. Sumber hukum yang dibahas pada contoh kasus yang ditugaskan untuk dibuat adalah KUHPerdata sebagai sumber hukum penyelesaian sengketa perdata yaitu seharusnya diharapkan akan adanya keberadaan hukum perjanjian. Perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih (Pasal 1313 KUH Perdata), dengan demikian perjanjian adalah hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan suatu akibat hukum.

 

“Perikatan” adalah hubungan hukum antara dua pihak, dimana pihak satu berhak atas suatu prestasi dari pihak yang lain, dan sebaliknya pihak yang lain wajib memberikan prestasi kepada pihak pertama.

 

Perjanjian secara perdata menurut KUH Perdata pasal 1320 berbunyi sebagai berikut :

Supaya terjadi perikatan atas persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; (KUHPerd. 28, 1312 dst.)
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan; (KUHPerd. 1329 dst.)
  3. Suatu pokok persoalan tertentu; (KUHPerd. 1332 dst.)
  4. suatu sebab yang tidak terlarang. (KUHPerd. 1335 dst.)

 

Dalam hal sebuah perikatan sah, dan terdapat prestasi yang tidak dipenuhi, maka terjadi wanprestasi, wanprestasi menjadi sumber pemicu karena adanya kepentingan yang tidak dipenuhi sehingga dalam mencari keadilan atas kepentingan yang tidak terpenuhi tersebut maka Hukum sebagai instrumen menjadi sebuah kebutuhan, dengan demikian hukum menjadi sebuah instrumenpelindung dan sekaligus pembaharuan masyarakat yanf memiliki kewajiban dan tugas mengarahkan untuk mencapai kedamaian, kesejahteraan hidup bersama, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan kesejahteraan masyarakat.

 

 

Exit mobile version