Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

hubungan antara Hukum Administrasi Negara dengan Hukum Tata Negara

Hukum Administrasi Negara tak lepas dari definisi administrasi Administrasi : segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu (Etika Administrasi Pemerintahan, The Liang Gie, Djohermansyah Djohan, Milwan), kemudian administrasi dalam arti sempit yang berbunyi semua kegiatan tulis-menulis, ketik-mengetik, catat-mencatat, surat-menyurat serta pengurusan yang berkaitan dengan ketatausahaan.

Pada mulanya Hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan satu cabang ilmu di mana Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai pelangkap hukum tata negara.

Terdapat pandangan mengenai hubungan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, ada yang berpendapat mempunyai perbedaan prinsip dan ada yang tidak menganggap ada perbedaan prinsip. Namun berdasarkan bacaan yang dirujuk diatas  terdapat hubungan yang erat antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.

Exit mobile version