Hukum Administrasi Negara tak lepas dari definisi administrasi Administrasi : segenap rangkaian kegiatan penataan terhadap pekerjaan pokok yang dilakukan sekelompok orang dalam kerjasama mencapai tujuan tertentu (Etika Administrasi Pemerintahan, The Liang Gie, Djohermansyah Djohan, Milwan), kemudian administrasi dalam arti sempit yang berbunyi semua kegiatan tulis-menulis, ketik-mengetik, catat-mencatat, surat-menyurat serta pengurusan yang berkaitan dengan ketatausahaan.
Pada mulanya Hukum tata negara dan hukum administrasi negara merupakan satu cabang ilmu di mana Hukum Administrasi Negara dianggap sebagai pelangkap hukum tata negara.
Terdapat pandangan mengenai hubungan hukum administrasi negara dan hukum tata negara, ada yang berpendapat mempunyai perbedaan prinsip dan ada yang tidak menganggap ada perbedaan prinsip. Namun berdasarkan bacaan yang dirujuk diatas terdapat hubungan yang erat antara Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara.
- Hukum Administrasi Negara melingkupi semua aturan hukum yang bersifat teknis (negara dalam keadaan bergerak), hukum yang mengatur tata pelaksanaan pemerintah dalam menjalankan tugasnya. Hukum administarasi negara memiliki kemiripan dengan hukum tata negara.kesamaanya terletak dalam hal kebijakan pemerintah ,sedangkan dalam hal perbedaan hukum tata negara lebih mengacu kepada fungsi konstitusi/hukum dasar yang digunakan oleh suatu negara dalam hal pengaturan kebijakan pemerintah. Hukum administrasi negara juga sering disebut Hukum Tata Negara dalam arti sempit/spesifik. Contoh Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
- Hukum Tata Negara meliputi semua aturan hukum yang bersifat fundamental (negara dalam keadaan tetap/tidak bergerak). Karena sifatnya yang fundamental inilah peraturan perundangan yang terkategorikan hukum tata negara adalah produk hukum yang mengatur tentang negara, yaitu antara lain dasar pendirian, struktur kelembagaan, pembentukan lembaga-lembaga negara, hubungan hukum (hak dan kewajiban) antar lembaga negara, wilayah dan warga negara dan membicarakan negara dalam arti yang abstrak