Pada prinsipnya Pelaksanaan Pemilihan Penyedia dilakukan penolakan atas hasil proses pemilihan penyedia ketika dari PPK hanya dapat dilakukan bila terdapat kesalahan yang memang dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan, namun kesalahan tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan batasan pelaksanaan tugas yang hanya dapat dilakukan oleh Pokja Pemilihan.
Bila Pokja Pemilihan tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan suatu kegiatan dalam proses evaluasi, maka hasil pemilihan penyedia untuk permintaan evaluasi ulang tersebut tidak dapat dilakukan. Selalu harap diingat bahwa Penolakan oleh PPK hanya berdasarkan dokumen BAHP yang diterima, bukan berasal hasil klarifikasi/verifikasi/pembuktian kepada peserta dan/atau pihak lain.
Demikian.