Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021)

Harga Perkiraan Sendiri (Pasal 1 angka 33 Perpres Nomor 12 Tahun 2021) :

Harga Perkiraan Sendiri yang selanjutnya disingkat HPS adaiah perkiraan harga barang/jasa yang ditetapkan oleh PPK yang telah memperhitungkan biaya tidak langsung, keuntungan dan Pajak
Pertambahan Nilai.

Ketentuan Penyusunan HPS diatur dalam Pasal 26 dengan uraian sebagai berikut :

 

Exit mobile version