Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate) dan Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate

Harga Perkiraan Perancang (Engineer Estimate)

Harga Perkiraan Sendiri (Owner Estimate)

Perbedaan Utama

  1. Pihak yang Menyusun:
    • Harga Perkiraan Perancang disusun oleh perancang atau konsultan teknik.
    • Harga Perkiraan Sendiri disusun oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. Tujuan Penggunaan:
    • Harga Perkiraan Perancang digunakan untuk memberikan gambaran awal biaya proyek berdasarkan desain.
    • Harga Perkiraan Sendiri digunakan sebagai acuan dalam proses pengadaan barang/jasa.
  3. Metode Penghitungan:
    • Harga Perkiraan Perancang menggunakan data teknis dan pengalaman profesional.
    • Harga Perkiraan Sendiri menggunakan data pasar dan informasi harga yang relevan.

Demikian, semoga bermanfaat.

 

Exit mobile version