Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Hakikat Pengadaan Darurat

pengadaan khusus

pengadaan khusus

Pengadaan Penanganan Keadaan Darurat  termasuk Pengadaan Khusus, dalam Pengadaan Khusus terdapat jenis-jenis Pengadaan sebagai berikut:

PBJ Penanganan Keadaan Darurat agar tidak disamakan dengan Pengadaan yang dilakukan di masa darurat bencana, PBJ Penanganan Keadaan Darurat digunakan bila terdapat potensi market failure alias kegagalan pasar, dimana barang/jasa tidak bisa didapatkan dengan cara biasa karena terdampak demikian hebatnya dalam kondisi bencana.

Contoh, ketika pasar tengah panic buying untuk kebutuhan pokok, maka untuk pengadaan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak dapat dilakukan dengan mekanisme ini. Kalau situasinya dalam sebuah Provinsi telah dianalisis bahwa kebutuhan pokok hari ini cukup hingga 3 bukan kedepan dan pasokan terbuka terus, maka kondisi ini belum dapat dikatakan darurat dan dapat dilakukan pengadaan bahan pokok dengan cara reguler.

Lain cerita ketika terjadi panic buying, kebutuhan pokok hanya dapat bertahan 1 minggu saja dan pasokan kebutuhan pokok diperkirakan baru terjadi 2 bulan lagi, maka kondisi ini memungkinkan dilakukan PBJ Darurat, kontraknya menggunakan cost plus fee, fee dapat menyesuaikan situasi keadaan saat itu yang memang karena kedaruratannya dapat mengakibatkan harga perolehan lebih tinggi.

Saya bukan mengharamkan pengadaan penanganan keadaan darurat, hanya menyuarakan berhati-hati dalam menetapkan keputusan untuk melakukan PBJ Penanganan Keadaan Darurat, walau situasinya masih darurat bencana, tapi tidak semua komoditas lantas dilakukan dengan skema ini.

Demikian.

Exit mobile version