Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Gratifikasi Itu Bukan Hadiah Biasa: ASN Berintegritas, ASN yang Menolak!

gratifikasi ilegal

gratifikasi ilegal

Dalam keseharian sebagai aparatur sipil negara, sering kali kita dihadapkan pada situasi yang tampak “sepele”—diberi oleh-oleh setelah rapat, dikirimi hampers saat hari raya, atau ditraktir makan setelah penandatanganan kontrak. Tapi satu hal penting harus selalu diingat: tidak semua pemberian adalah hadiah yang pantas diterima.


🎯 Apa Itu Gratifikasi?

Gratifikasi adalah segala bentuk pemberian—baik uang, barang, diskon, tiket, atau fasilitas—yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara karena jabatannya. Pemberian ini bisa bersifat langsung maupun tidak langsung.

Jika pemberian itu berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban, maka itu termasuk Gratifikasi Ilegal.


🧾 Contoh Gratifikasi yang Harus Dilaporkan:

📌 Harus dilaporkan dalam waktu maksimal 10 hari kerja ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi atau melalui aplikasi GOL KPK.


Apa yang Boleh dan Tidak Boleh?

✔️ Boleh diterima:

Tidak boleh diterima:


⚠️ Dampak Gratifikasi Ilegal

📉 Proyek bisa mangkrak
🏚️ Gedung sekolah bisa roboh
👶 Anak bangsa bisa jadi korban

Gratifikasi ilegal tak hanya melanggar etika dan hukum, tapi juga mengancam kualitas pembangunan dan keselamatan masyarakat.


📣 Ke Mana Harus Lapor?

Jika menerima pemberian yang diragukan, JANGAN SIMPAN SENDIRI. LAPORKAN!

📌 Saluran resmi:


Penutup: Integritas Itu Keren

Menolak gratifikasi bukan soal gengsi.
Ini soal menjaga kepercayaan masyarakat.
ASN berintegritas tahu batasan, menolak gratifikasi, dan berdiri tegak demi etika jabatan.

👉 Yuk, sebarkan semangat ini.
Bagikan ke rekan ASN dan masyarakat sekitarmu.

#GratifikasiBukanHadiah
#GratifikasiBukanRezeki
#JanganNormalisasiGratifikasi
#ASNBerintegritas
#DPUPRKutaiBarat

Exit mobile version