Kebetulan saya punya saudara sepupu yang merupakan fungsional yang penugasannya merupakan PNS APBN (Gaji dan TPP di DIPA K/L) namun penempatan bertugas di Perangkat Daerah.
Saya akan merahasiakan nama jabatan fungsionalnya dan bidang kerja, namun fungsional ini punya bidang kerja strategis, karena strategisnya ini maka tentunya ada intervensi.
Intervensi tersebut tentunya dengan mudah ditepis, baik berkaitan dengan tugasnya maupun ketika di tahun politik, karena tugasnya spesifik maka pada situasi tidak bisa di mutasi karena izin mutasi harus dari instansi pembina.
Beberapa fungsional sudah ada yang menggunakan pola ini, pola ini bisa dilaksanakan bukan hanya fungsional yang instansi pembinanya Kementerian, ada kok fungsional yang spesifik tugasnya dengan pola yang sama namun instansi pembinanya adah Lembaga.
Pola seperti ini harusnya dapat diikuti oleh LKPP bagi Fungsional Pengelola PBJ, ketika ada upaya memindahkan maka eksekusinya akan diragukan / ditolak sistem, kemudian dari sisi integritasnya juga dapat dijaga karena fungsional terkait menyadari bahwa gaji dan tunjangannya berasal dari DIPA K/L Pembina.
Saya meyakini jumlah saat ini dari JF PPBJ dan kapasitas keuangan LKPP sebagai Instansi Pembina yang terbatas lah yang membuat hal ini tidak bisa diterapkan. Kita bisa berharap lebih saat Badan Pengadaan dari UU Pengadaan Publik kelak diterapkan.
Semoga kita Jafung PPBJ bisa seperti ini kelak, bukan berharap keistimewaan, tapi untuk memberikan kebaikan, tetap semangat.