Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Fungsi Layanan Pengadaan Secara Elektronik dalam Perpres PBJP

img 5875

img 5875

 

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) adalah salah satu peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Perpres ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah dengan kebutuhan kemudahan berusaha dan peningkatan kualitas layanan publik.

Salah satu pengaturan yang diubah dalam Perpres PBJP adalah mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik. Pengadaan secara elektronik adalah proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilakukan dengan menggunakan sistem informasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang disebut Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). SPSE adalah sistem informasi yang digunakan untuk mengelola seluruh proses pengadaan barang/jasa pemerintah secara online, mulai dari perencanaan, pengumuman, pendaftaran, penawaran, evaluasi, penentuan pemenang, hingga pelaksanaan kontrak.

Pasal 73 Perpres PBJP mengatur bahwa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah harus menyelenggarakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik. Fungsi ini meliputi tiga hal, yaitu:

Pasal 73 Perpres PBJP juga mengatur bahwa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memiliki peran penting dalam fungsi layanan pengadaan secara elektronik. Peran LKPP meliputi dua hal, yaitu:

Pasal 73 Perpres PBJP juga mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi layanan pengadaan secara elektronik akan diatur dengan peraturan kepala lembaga, yaitu peraturan yang dikeluarkan oleh kepala LKPP sebagai pelaksana teknis dari Perpres PBJP.

Contoh penerapan PBJ menggunakan SPSE yang diselenggarakan LPSE :

Sebagai contoh, misalkan ada sebuah kementerian yang ingin melakukan pengadaan barang berupa komputer untuk keperluan kantor. Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan oleh kementerian tersebut dalam menggunakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik:

Dengan menggunakan fungsi layanan pengadaan secara elektronik, kementerian tersebut dapat melakukan pengadaan barang berupa komputer dengan lebih mudah, cepat, dan akurat, serta dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.

Exit mobile version