Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Forum Clearing House Pada UKPBJ Kab. Kutai Barat

Pengantar

Keterlambatan proses pemilihan (tender/seleksi) sejauh ini disebabkan belum terdapat perencanaan Pengadaan secara mendalam pada Perangkat Daerah dan dipandang perlu untuk melakukan “Clearing House” pada tahap Perencanaan untuk menawarkan kepada Perangkat Daerah dengan mengingat kapasitas operasional UKPBJ Kab. Kutai Barat untuk mempercepat dan sekaligus meminimalkan kemungkinan “bottleneck” pada tahap pelaksanaan pengadaan. Pemerintah Kab. Kutai Barat melakukan re-branding Layanan Penyusunan Rencana Strategis (LPRS) menjadi Clearing House untuk mengatasi permasalahan.

Permasalahan

  1. Proses perencanaan yang tidak didukung identifikasi kebutuhan di tingkat Perangkat Daerah;
  2. Proses Pemilihan yang lambat dimulai berakibat memperlambat proses penyerapan anggaran;

Identifikasi Kebutuhan Sebagai Titik Mula Proses Pengadaan dan sekaligus Titik Mula Tahap Perencanaan PBJP

Proses pelaksanaan anggaran berkaitan dengan erat pada proses pengadaan Barang/Jasa yang terdiri atas proses perencanaan pengadaan, persiapan, pelaksanaan, hingga serah terima. Untuk tahap perencanaan itu sendiri terdiri dari proses identifikasi kebutuhan, penetapan jenis pengadaan, cara pengadaan, penyusunan anggaran, dan jadwal, dengan demikian proses ini memerlukan waktu perencanaan yang mencukupi dan dilaksanakan sebelum proses RKA disusun untuk meminimalisir kemungkinan inefisiensi dan inefektif.

Clearing House

Diyakini dengan melakukan tahapan ini sejak sebelum hingga bersamaan dengan penyusunan RKA, maka proses Pengadaan dapat dengan lebih cepat dilaksanakan. Pendekatan yang digunakan dalam proses “Clearing House” adalah menawarkan advokasi perencanaan pengadaan yang terdiri atas beberapa tahapan, meliputi :

Mengapa diperlukan Clearing House 2021

Upaya pergeseran yang lebih awal ini diperlukan karena beberapa Perangkat Daerah telah melaksanakan kegiatan ini di tingkat Persiapan pada tahun anggaran 2020, maka pada tahun anggaran 2021 kegiatan Clearing House dilakukan pada tahap perencanaan sehingga dilaksanakan sebelum Penyusunan RKA.

Manfaat Clearing House

Guna mendukung perbaikan berkelanjutan dan percepatan proses Pengadaan Barang/Jasa di tahun anggaran 2021 bagi pimpinan Perangkat Daerah Dinas/Badan/RSUD berdasarkan permohonan dari Pimpinan masing-masing;

Pelaksanaan dapat dilakukan secara daring dan/atau tatap muka berdasarkan kebutuhan dari Perangkat Daerah.

Proses ini diharapkan dapat mempercepat dan mendorong pelaksanaan tender/seleksi mendahului tahun anggaran dan meratakan beban kerja pada proses pemilihan sekaligus memberikan manfaat bagi waktu pelaksanaan kontrak yang lebih panjang.

Tujuan Clearing House

Tujuan Clearing House Pengadaan adalah dapat memberikan solusi komprehensif; dengan detilnya sebagai berikut :

Tahapan Clearing House

Clearing House memiliki tahapan sebagai berikut :

Pelaksanaan Clearing House

UKPBJ Kab. Kutai Barat melaksanakan Clearing House bagi OPD yang mengajukan dengan cara pelaksanaan sebagai berikut :

Informasi

Terkait dengan pendampingan Forum Clearing House, Perangkat Daerah dapat mengusulkan berdasarkan Edaran Bupati Kutai Barat sebagai berikut :

KLIK PADA TAUTAN INI

Untuk Rekan-rekan dari K/L/Pemerintah Daerah lain, dapat menghubungi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa masing-masing.

Demikian yang dapat kami sampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version