Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Fitur Penyedia dalam Swakelola dalam SIRUP

Sirup Lkpp

Sirup Lkpp

Pada dasarnya cara pengadaan adalah :

dalam SIRUP kita mengenal Labeling “Penyedia Dalam Swakelola”

kapan kita menggunakan fitur tersebut?

pada dasarnya Pengadaan Barang/Jasa yang diperlukan untuk Swakelola dilaksanakan dengan perpres pengadaan.

Jadi Penyedia dalam swakelola sebaiknya diberlakukan untuk :

karena tidak terikat oleh Perpres PBJ, pengadaan barang/jasanya dilakukan oleh Kelompok Masyarakat atau Organisasi masyarakat sebagai “penyedia dalam swakelola” dalam hal kontrak swakelola memang menyepakati pihak tersebut yang melaksanakan pengadaan.

bila unit PA/KPA yang melaksanakan pengadaan untuk kegiatan swakelola? Maka tetapkan sebagai Paket Penyedia dalam RUP.

Demikian.

Exit mobile version