Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Finalisasi Naskah Kontrak – kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Finalisasi Naskah Kontrak

Finalisasi Naskah Kontrak

Pengantar

Sebelum melakukan Tanda Tangan Kontrak Penyedia dari proses Pemilihan, selalu lakukan Kompetensi Unit “Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa”, perhatikan unit kompetensi ini berbeda dengan :

Kompetensi “Melakukan Finalisasi Dokumen Kontrak Pengadaan Barang/Jasa” adalah langkah dan keterampilan dan keahlian untuk memastikan “Naskah Kontrak” yang akan ditandatangani dengan Penyedia sudah tepat dan benar!

Pelaksanaan

Secara Umum dalam tahapan ini melakukan Finalisasi Rancangan Kontrak Dahulu, bermanfaat untuk :

Untuk melakukan hal ini sebagaimana proses yang terdiri dari input dan keluaran, secara sederhana dapat digambarkan sebagai berikut :

Finalisasi Naskah Kontrak

Saran saya jangan langsung berkontrak! kumpulkan terlebih dahulu bahan-bahan sebagai berikut sebagai input :

  1. Regulasi terkait yang perlu dipastikan masih berlaku atau tidaknya ketika Kontrak akan ditanda-tangani, bila perubahannya terlalu drastis dan berpengaruh pada obyek kontrak sejak proses pemilihan penyedia, maka sebaiknya tidak diteruskan karena melanggar “suatu sebab yang halal” dan menjadikan kontrak null and void.
  2. Perhatikan apakah Penyedia terpilih yang ditetapkan Kelompok Kerja Pemilihan sudah dipilih dengan ketentuan sesuai dengan Dokumen Pemilihan.
  3. Teliti kembali Penawaran Penyedia.
  4. Gunakan Rancangan Kontrak yang memang digunakan dalam proses Pemilihan Penyedia, jangan merubah Jenis Kontrak, ketentuan Pembayaran Uang Muka, dan hal-hal lain yang berpengaruh pada kompetisi Pemilihan Penyedia!

Syarat Sahnya Kontrak (KUHPer Pasal 1320)

Berkaitan dengan KUHPer Pasal 1320, Pastikan syarat Sahnya Kontrak terpenuhi, untuk pembahasan soal sahnya kontrak dapat dibaca dalam artikel :Hukum Perdata, Keabsahan perikatan, dan Kaidah Hukum Sebagai Pelindung yang berbunyi

Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat syarat :

kecakapan untuk membuat suatu perikatan

Artikel ini berfokus lebih berat pada “kecakapan untuk membuat suatu perikatan“, langkah-langkah awal saya untuk membuat Naskah Kontrak sebelum di tanda tangani adalah sebagai berikut :

1. Jenis Kontrak

2. Jenis Pengadaan

4. Catatan Penulisan Terkait Kecakapan Pihak Pertama

Catatan saya atas gambar diatas adalah :

    1. Pastikan tanggal berkontrak sudah tepat dituliskan dengan ejaannya dan ditambahkan dalam kurung penulisan tanggal sebagaimana format penanggalan umumnya;
    2. Tuliskan Nama dari Pejabat Penandatangan Kontrak sesuai KTP, diikuti dengan jabatan dalam hal Penandatangan Kontrak ini sebagai Pelaku Pengadaan semestinya (bisa PA/KPA/PPK) dan diikuti dengan alamat kantor;
    3. Tuliskan Nama K/L/PD hingga Satuan Kerja/Unit Kerja;
    4. Berkaitan dengan keabsahan dan kecakapan Pejabat Penandatangan Kontrak, maka cantumkan setelah kalimat “berdasarkan keputusan”, yaitu Nama Jabatan Pejabat Penerbit SK Pejabat Penandatangan Kontrak, Nomor dan Tanggal SK, dan Judul SK;dan
    5. Pastikan Pejabat Penandatangan Kontrak sebagai “PIHAK PERTAMA”.
5. Catatan Penulisan Terkait Kecakapan Pihak Kedua

Catatan saya atas gambar diatas adalah :

      1. Tuliskan Nama Penanggung Jawab Penyedia sesuai KTP;
      2. Cantumkan alamat Penanggung Jawab Penyedia sesuai KTP;
      3. Tuliskan Jabatan Penanggung-Jawab sesuai dokumen Legalitas Usaha;
      4. Tuliskan Nama Lengkap Sesuai Akta untuk Badan Usaha/Badan Hukum, dan bukan Brand/Merek dari sebutan Badan Usaha;
      5. Tuliskan Domisili Hukum Badan Usaha/Badan Hukum sesuai Dokumen Legalitas Usaha;
      6. Berkaitan dengan Kewenangan Bertindak, maka tuliskan kembali “Jabatan”
      7. Cari dan telusuri Pasal Kewenangan Jabatan dalam Badan Usaha tersebut dalam Akta/ADRT/Salinan RUPS/Dan Dokumen sejenis dari Notaris untuk memastikan Kecakapan Pejabat Wakil Perusahaan, misalkan Direktur Utama, maka sebutkan Pasal dan Dokumen yang mencantumkan bahwa Direktur Utama tersebut memang berhak melakukan tindakan membuat Perjanjian atas nama Badan Usaha tersebut;
      8. Cantumkan nomor dan tanggal dokumen dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU) yang menerangkan bahwa secara legalitas seluruh dokumen legalitas beserta perubahannya tersebut sudah terdaftar di Ditjen AHU.

Kesimpulan

Corat-coret dan apa yang saya tuangkan dalam artikel ini memang masih sangat terbatas sekali, khususnya untuk format Berita Acara Finalisasi Naskah Dokumen Kontrak belum bisa saya share disini, namun pada dasarnya untuk tahap awal hal tersebut diatas masih sering disepelekan dan cenderung diabaikan, baru ketika bermasalah sebuah Kontrak hal tersebut diatas ditelusuri dan ternyata keliru dan memiliki dampak hukum yang tidak kita inginkan. Tulisan singkat diatas ini merupakan “bagian kecil” Kompetensi yang harusnya dimiliki oleh Pejabat Pembuat Komitmen, namun mengingat dalam Perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah membuka peluang Pejabat Penandatangan Kontrak tidak hanya oleh PPK, maka tulisan sepele diatas mungkin perlu diperhatikan oleh para PA/KPA/PPK maupun Penyedia.

Semoga artikel ini bermanfaat, tetap semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, dan salam Pengadaan!

 

Exit mobile version