Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Filosofis Ruang Lingkup Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018

tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018) memiliki ruang lingkup sebagaimana diatur dalam Pasal 2 (telah pernah dibahas dalam artikel https://christiangamas.net/aspek-strategis-dalam-pinjaman-hibah-dalam-dan-atau-luar-negeri/)

Filosofis Cakupan Ruang Lingkup

Dengan demikian Perpres 16/2018 mengatur pengadaan barang/jasa pemerintah yang menggunakan data APBN/APBD termasuk Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) / Pinjaman Hibah Dalam Negeri (PHDN).

Lingkup tersebut sebenarnya menjalankan amanat peraraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi, khususnya berkaitan dengan peraturan perundangan berkaitan dengan keuangan negara, yaitu :

Kedua Peraturan tersebut menjalankan amanat dari  hirarki perundangan yang lebih tinggi yaitu :

Kesimpulan

Sebagai Peraturan yang bersifat teknis di Bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Perpres 16/2018 tidak hanya mengatur masalah teknis semata, namun juga menjalankan amanat regulasi yang lebih tinggi terkait pengelolaan keuangan negara, hal ini dikarenakan Belanja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan publik.

Exit mobile version