Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Filosofis dari Tender Cepat dan Sistem Informasi Kinerja Penyedia

Gembira

Gembira

Tender Cepat berdasarkan Perpres 16 tahun 2018 Pasal 38 ayat (6) bunyi nya :

Tender Cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d dilaksanakan dalam hal:
a. spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat
ditentukan secara rinci; dan
b. Pelaku Usaha telah terkualifikasi dalam Sistem
Informasi Kinerja Penyedia.

 

SiKAP atau Sistem Informasi Kinerja Penyedia adalah Sistem untuk mengelola dan menerima informasi Kinerja Penyedia! Bukan Sistem untuk menilai informasi kinerja Pelaku Usaha.

Definisi Penyedia, Pasal 1 angka 28 :

Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan
barang/jasa berdasarkan kontrak.

Definisi Pelaku Usaha, Pasal 1 angka 27 :

Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau badan
usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan
badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau
melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara
Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama
melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha
dalam berbagai bidang ekonomi.

 

Dengan demikian karena ketentuan dalam Pasal 38 ayat (6) antara huruf a dan b diberi penghubung “dan” maka keduanya harus terpenuhi dan dapat disimpulkan bahwa dalam proses Tender Cepat, semua Penyedia yang terundang dalam memasukkan penawaran adalah Penyedia yang telah terkualifikasi dan mampu melaksanakan pengadaan barang/jasa yang  spesifikasi dan volume pekerjaannya sudah dapat ditentukan secara rinci!

Kompetisi hanya di harga!

harga terendah yang menang!

dengan demikian semua Penyedia yang diundang dalam Sikap adalah Calon Pemenang!

 

Demikian yang dapat disampaikan tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version