Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, metode pemilihan Penunjukan Langsung (juksung) sering diterselubungkan dengan e-Purchasing menggunakan e-katalog. e-katalog sering dianggap sebagai cara yang aman dari berbagai ancaman seperti audit, penyedia lain, LSM, dan lain-lain. Namun, apakah benar demikian? Mari kita telaah lebih lanjut.
PMH di “Juksung” E-Katalog: Mudah atau Susah?
Ada yang berpendapat bahwa untuk menghindari masalah hukum, penyedia lain, LSM, dan sebagainya, lebih baik menggunakan metode juksung melalui e-katalog. Namun, jangan salah, justru metode ini paling mudah mendapatkan PMH (Perbuatan Melawan Hukum).
Bayangkan saja, ada penunjukan langsung (juksung) untuk proyek pembangunan jembatan. Banyak masalah yang mudah ditemukan dalam juksung tersebut. Mengapa bisa demikian? Bukankah sudah pakai katalog elektronik LKPP yang “terjamin aman” dan transparan.
Mengapa Juksung berkedok e-Purchasing Rentan Terhadap PMH?
Dengan perkembangan teknologi digital saat ini, informasi sangat mudah menyebar. Sesama auditor, penyedia, dan LSM dapat dengan mudah mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan proyek. Hal ini membuat juksung berkedok e-Purchasing lebih mudah terdeteksi pelanggarannya dibandingkan dengan tender terutama bila tidak berkesesuaian dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.
Risiko dan Dampak
Metode juksung memang terlihat lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan tender terbuka. Namun, risiko terkena PMH juga lebih tinggi. Bagi yang nakal karena melaksanakan e-Purchasing konstruksi yang tidak sesuai dengan Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022, sangat mudah terkena PMH yang dapat berakibat pada sanksi hukum bagi pelaku pengadaan.
Kepatuhan Terhadap Kepka 122
Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 (Kepka 122) mengatur tata cara penyelenggaraan katalog elektronik untuk e-purchasing. Jika ketentuan ini tidak dipatuhi, maka pelaku pengadaan akan sulit terhindar dari masalah hukum.
Kesimpulan
Metode juksung berkedok e-katalog memang terlihat lebih mudah dan cepat, namun risiko terkena PMH juga lebih tinggi. Oleh karena itu, sangat penting untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk juga keputusan yang mengatur teknis lebih lanjut berupa Kepka 122, agar terhindar dari masalah hukum.