Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Estimasi TKDN deklarasi PPK/PPTK untuk mengisi aplikasi bukanlah TKDN

Peraturan untuk menghitung kandungan lokal itu jelas, ada peraturan terkaitnya….

prinsip nya mudah di hitung, yang perlu kita perhatikan disini :

 

TKDN itu dihitung menggunakan peraturan tersebut, kemudian data dukung nya ada, lalu ada lembaga yang memverifikasi, kemudian hasil verifikasi tersebut di validasi Kementerian terkait dan terbitlah sertifikat TKDN, Sertifikat TKDN ini menjelaskan tentang kandungan TKDN tersebut.

 

Nah saat ini muncul aplikasi yang belum dapat membedakan bahwa Produk Dalam Negeri itu ada yang punya sertifikat TKDN dan Produk Dalam Negeri yang tidak punya sertifikat TKDN.

Karena aplikasi tersebut belum dapat membedakan, ketika menginput PDN maka kita akan “dipaksa” mengentri nilai TKDN.

Kita (PPK/PPTK) bukan lembaga yang bisa menerbitkan sertifikat TKDN, disisi lain aplikasi akan memaksa menginput TKDN, realitanya tidak semua produk dalam negeri itu harus dan perlu sertifikat TKDN.

Misal nasi kotak dari warung lokal, ngga mungkin kita paksa warung level UMK Koperasi punya sertifikat TKDN.

Tapi aplikasinya minta harus ada sertifikat TKDN???? Idealnya Instansi yang buat aplikasi harus revisi lagi, masak Pemerintah ngga paham aturan nya sendiri walau beda instansi, saya yang orang awam saja paham kalau namanya Produk Dalam Negeri itu ada hasil Industri yang untuk mengukuhkan posisinya sebagai produk dalam negeri diperkuat dengan sertifikat TKDN, kenapa mereka perlu mengukuhkan posisi? Agar bisa bersaing dengan produk impor dan mendapatkan prioritas pembelian sesuai kebijakan perindustrian….

Nah disisi lain ada sektor perdagangan barang / jasa yang UMK Koperasi dan bukan industri yang melakukan aktivitas usaha dengan output barang/jasa dalam negeri yang tidak perlu memiliki sertifikat TKDN, karena selain bukan sektor perindustrian, sebagai produk dalam negeri mereka juga tidak perlu bersaing dengan produk impor….

 

Tapi aplikasinya minta angka TKDN…?????? Kita (PPK/PPTK) ngga bisa mendebat pembuat aplikasi, percuma…. Capek juga… jadi untuk menginput kolom TKDN di aplikasi itu hingga mereka sadar salah satu caranya adalah dengan menghitung “Estimasi TKDN”

Kurang lebih caranya begini :

Cara diatas merupakan cara sederhana untuk barang/jasa hasil UMK Koperasi yang tidak logis bila dipaksakan memiliki sertifikat TKDN karena bukan industri dan dalam kelaziman pasarnya tidak diperlukan pengukuhan TKDN karena tidak pernah ada di bumi Indonesia ini orang yang impor nasi kotak….. “Estimasi TKDN” ini bukan “TKDN” ya, Estimasi TKDN ini saya tuliskan demikian karena keperluan sekedar input aplikasi lucu-lucuan itu…. (Semoga pembuat aplikasi bisa sadar bedanya pelaku usaha yang bergerak di industri dengan bukan itu signifikan)

 

Saya menuliskan artikel ini karena ada instansi vertikal lainnya yang copas slide saya tanpa menuliskan sumber, menghilangkan logo IFPI, dan menuliskan cara perhitungan diatas sebagai “TKDN”, sesuatu yang menurut saya keliru karena “Estimasi TKDN” bukanlah “TKDN”, di negara ini sudah jelas yang bisa menerbitkan TKDN secara firm dan menjadi referensi berupa daftar inventarisasi hanya satu yaitu Kementrian Perindustrian.

Semoga artikel ini bisa jelas membedakan antara “TKDN” dan “Estimasi TKDN”.

Exit mobile version