Peraturan LKPP tentang Pembinaan Pelaku Usaha mengamanatkan adanya pengembangan pada para Pelaku Usaha. Hal ini bukan sesuatu yang kontradiktif, interaksi antara Pelaku Usaha dengan Pelaku Pengadaan dari sisi Pemerintah bukanlah sesuatu yang diharamkan/dilarang.
Pelaku Usaha termasuk dalam Pelaku Pengadaan berdasarkan Perpres PBJP, dengan demikian untuk mereduksi permasalahan dalam proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah maka Pelaku Usaha juga di dorong untuk kompeten.
Dalam proses Pengadaan Barang/Jasa kompetensi ini perlu seimbang antara Pelaku Pengadaan dari sisi pemerintah maupun dari sisi Pelaku Pengadaan non-Pemerintah.
Pengalaman saya sebagai Fasilitator Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah akhir-akhir ini mempertemukan saya dengan peserta dari kalangan Pelaku Usaha dalam pelatihan berbasis kompetensi.
Dengan adanya Penyedia yang kompeten dari aspek regulasi maka ekosistem pengadaan barang/jasa pemerintah juga akan semakin membaik. Untuk mendorong hal ini PPSDM LKPP juga melakukan beberapa pembinaan bagi Pelaku Usaha untuk memberikan pelatihan-pelatihan yang bersifat online.
Harapan kita semua dengan semakin kompeten Pelaku Usaha maka ekosistem Pengadaan Pemerintah semakin membaik.
Tetap Semangat, Tetap Sehat, salam pengadaan, dan salam kredibel
Christian Gamas || Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Muda.