perhatikan Pasal pada Perpres PBJP berikut : Pasal 38
(1) Metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa
Lainnya terdiri atas:
a. E-purchasing;
b. Pengadaan Langsung;
c. Penunjukan Langsung;
d. Tender Cepat; dan
e. Tender.
(2) E-purchasing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
dilaksanakan untuk Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya
yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring.
Dengan demikian berdasarkan Pasal 18 ayat (1) huruf a dan Pasal 18 ayat (2), barang/jasa yang pemilihan penyedianya akan dilakukan melalui e-purchasing ketika akan dilaksanakan sudah seharusnya ada / tayang di katalog elektronik/toko daring, bukan karena akan dibeli lalu baru ditayangkan kemudian terus berlanjut ke transaksi.
kalau belum tersedia atau di ada-adakan sesuai pesanan, maka sebenarnya e-purchasing tidak cocok sebagai metode pemilihan penyedia, maka seharusnya menggunakan metode lainnya selain e-purchasing.
Hindari mengada-ada dengan e-purchasing, karena berpotensi menghindari metode pemilihan penyedia yang semestinya!