Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia

e purchasing

e purchasing

Pendahuluan

Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan bahwa :

Metode pemilihan Penyedia Barang/PekerjaanKonstruksi/Jasa Lainnya terdiri atas:

Apakah E-Purchasing itu?

Angka 35 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah :

Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Perhatikan bahwa terdapat perubahan definisi E-Purchasing semula adalah :

Menjadi :

Ada dua jenis sarana E-Purchasing :

Pembahasan Perubahan

Perhatian bahwa dalam Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dalam lingkup cakupan Katalog Elektronik terdapat perubahan pada Pasal 72 dan Penambahan Pasal 72A sebagai berikut :

Mari kita kenali perubahan Katalog Elektronik, penayangan katalog elektronik pada Perpres 16/2018 adalah dihapuskannya pada Perpres 12/2021 yang proses pencantumannya dilakukan dengan cara :

Menjadi dihapuskan.

Kemudian dirubah ketentuan dalam Katalog Elektronik :

Pasal 72

Dalam era sebelum Peraturan Presiden Nomor 12/2021 “Toko Daring” dalam Pasar Elektronik Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dikenal sebagai E-Marketplace belum pernah diwujudkan secara konkrit.

Dengan demikian berbeda dengan Katalog Elektronik yang merupakan wadah melaksanakan E-Purchasing sebagai Metode Pemilihan Penyedia sudah umum dilakukan, dalam hal ini “Toko Daring” masih belum terlihat secara konkrit. Belanja Langsung Pengadaan (Bela Pengadaan) yang menjadi portal yang mewadahi PPSE untuk memfasilitasi PPMSE bagi Pengadaan Pemerintah bisa disebut sebagai embrio Toko Daring. Bela Pengadaan dengan cakupan batasan Rp50.000.000 adalah Pengadaan Langsung dengan skema Belanja Langsung. Adapun Toko Daring memiliki kapabilitas serupa dengan Katalog Elektronik dengan tidak dibatasi nilainya sebagai sesama metode pemilihan E-Purchasing.

Melaksanakan Pemilihan Penyedia dengan E-Purchasing

Bagaimana melakukan E-Purchasing? Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring.

Cara melaksanakan Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa meialui sistem katalog elektronik atau toko daring dilakukan dengan cara :

Sebagai Bagian dari E-Marketplace, maka Pelaku Usaha yang ada dalam Katalog Elektronik dan/atau Toko Daring, pada Pasal 70  ayat (1) Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik dengan memanfaatkan E-marketplace, artinya Pelaksanaan Pengadaan dilakukan dalam kaitannya E-Marketplace maka dilaksanakan secara Elektronik sebagaimana definisi E-marketplace bahwa Pengadaan Barang / Jasa adalah pasar elektronik yang disediakan untuk memenuhi kebutuhan barang/jasa pemerintah sebagaimana disebutkan dalam angka 20 Pasal 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang dirubah pada Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Kesimpulan :

Demikian Disampaikan Tetap Semangat, tetap sehat, tetap berintegritas, tetap jujur, dan salam pengadaan!

Exit mobile version