Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

e-Kontrak, Pengendalian Kontrak, dan Penilaian Kinerja sebagai Pilar Perbaikan Berkelanjutan

ppk e kontrak pengendalian kontrak penilaian kinerja

ppk e kontrak pengendalian kontrak penilaian kinerja

Salah satu perubahan yang menarik perhatian dalam Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 adalah penyempurnaan tugas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga membawa arah baru bagi tata kelola pengadaan barang/jasa pemerintah yang lebih modern, lebih terkendali, dan semakin berbasis teknologi.

1. Dari “Mengendalikan Kontrak” ke “Menginput e-Kontrak dan Mengendalikan Kontrak”

Pada regulasi sebelum Perpres 46/2025, Pasal 11 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa salah satu tugas PPK adalah:

“mengendalikan kontrak.”

Namun dalam Perpres 46/2025, ketentuan ini diperbarui menjadi:

“menginput e-Kontrak dan mengendalikan Kontrak.”

Tambahan frasa “menginput e-Kontrak” bukan sekadar penambahan teknis, tetapi sebuah penegasan arah reformasi pengadaan yang semakin end-to-end melalui sistem elektronik (SPSE).
Artinya, kontrak tidak lagi berhenti pada dokumen fisik atau PDF yang diunggah, tetapi harus tercatat, terdokumentasi, dan dapat ditelusuri dalam e-Procurement ecosystem.

Perubahan ini sekaligus memastikan:

Dengan demikian, PPK saat ini bukan hanya pengendali kontrak, tetapi juga penjamin integritas data kontrak dalam sistem elektronik.


2. Pengendalian Kontrak: Fondasi untuk Penilaian Kinerja

Pengendalian kontrak tetap menjadi tugas inti PPK. Sesuai Perpres 46/2025 dan Perlem LKPP 04/2021, pengendalian kontrak mencakup:

Tahap serah terima ini penting karena menjadi pemicu dilakukannya Penilaian Kinerja Penyedia.

mari kita perhatikan dasar hukumnya:

Dengan demikian, pengendalian kontrak bukan hanya memastikan pekerjaan selesai — tetapi memastikan data kinerja penyedia dapat diwujudkan secara obyektif.


3. Penilaian Kinerja: Menjadi Syarat Kualifikasi Era Baru

Perubahan paling strategis dalam ekosistem pengadaan saat ini adalah penilaian kinerja penyedia menjadi syarat kualifikasi (Pasal 44 ayat (8a)).

Ini artinya:

Materi penilaian kinerja yang Anda lampirkan menegaskan indikator yang digunakan:

Indikator Penilaian Kinerja

dapat dilihat Berdasarkan Perlem LKPP 04/2021 :

Penilaian dilakukan setelah:

Dari sini terlihat:
PPK memiliki peran strategis untuk menjaga ekosistem penyedia agar lebih kompetitif dan bertanggung jawab.

4. Mengapa Kombinasi e-Kontrak + Pengendalian Kontrak + Penilaian Kinerja Itu Penting?

Ketiga tugas ini membentuk satu siklus yang saling terkait:

(1) e-Kontrak → Basis Data Nasional & Transparansi

PPK memastikan kontrak valid, terdokumentasi, dan dapat diakses sistem.

(2) Pengendalian Kontrak → Mutu Pekerjaan & Kepastian Hasil

PPK memastikan penyedia memenuhi kewajibannya.

(3) Penilaian Kinerja → Dampak Jangka Panjang pada Reputasi Penyedia

PPK menilai penyedia secara objektif dan menjadi referensi pemilihan berikutnya.

Hasil akhirnya adalah continuous improvement:

5. Penutup: Peran Baru PPK yang Semakin Strategis

Dengan perubahan regulasi dalam Perpres 46/2025, PPK tidak lagi dipandang hanya sebagai pejabat administratif yang mengurus kontrak.
Kini, peran PPK mencakup:

Peran ini menjadikan PPK sebagai aktor kunci dalam menghadirkan tata kelola pengadaan yang:

Semoga artikel ini membantu memperluas pemahaman kita bahwa digitalisasi bukan sekadar penggunaan aplikasi, tetapi transformasi cara kerja menuju pengadaan yang lebih baik.

Demikian, semoga bermanfaat!

Exit mobile version