Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Dulu…… Pimpinan Proyek sekarang PA/KPA di APBD

Keppres 18 Tahun 2000

Keppres 18 Tahun 2000

Tidak ada salahnya sesekali melihat apa yang tertulis di masa lalu, aturan yang mau kita bahas dalam artikel ini adalah Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah.

Definisi Pengadaan :

Pengadaan barang/jasa adalah usaha atau kegiatan pengadaan barang/jasa yang diperlukan oleh Instansi Pemerintah yang meliputi: pengadaan barang, Jasa Pemborong, JasaKonsultansi dan jasa lainnya;

Pelaku Pengadaan :

Kepala Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yang disamakan/ditunjuk adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam lingkungan unit kerja/proyek tertentu.

Kontrak :

Kontrak adalah perikatan antara kepala kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/bagian proyek sebagai pengguna barang/jasa dengan pemasok atau kontraktor atau konsultan sebagaipenyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa.

Siapa Pemimpin Proyek/Bagian Proyek? (Pasal 7)

Bagaimana segmentasinya? Bergradasi dan luar biasa tersebar, berikut Ada di Pasal 10 :

Bagaimana pendayagunaan Produksi Peran Serta Usaha Kecil dan Koperasi Setempat? diatur di BAB III.

Bagaimana Berkontrak?

Diatur dalam Pasal 27 :

Dokumen kontrak sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut:

Sistem Kontrak bagaimana? ekuivalen dengan Jenis Kontrak saat ini, terdapat sistim kontrak :

Terlepas dari apa yang saya tuliskan ulang diatas dari penggalan penggalan Kepres diatas, perhatikan Pimpinan Proyek, yaitu :

Kepala kantor/Satuan kerja/pemimpin proyek/bagian proyek/pejabat yangdisamakan/ditunjuk atau pejabat yang berwenang lainnya harus memiliki integritas moral,disiplin, tanggungjawab dan kualifikasi teknis serta manajerial untuk melaksanakan tugas yang dibebankan kepadanya.

Mereka yang menjadi penandatangan kontrak di KepPres 18/2000 ini secara tersirat dengan kondisi saat ini menunjukkan kemiripan aturan dan bahwa yang menjadi Pimpinan Proyek adalah mereka yang memenuhi syarat sebagaimana tertulis diatas Setelah “copot-pasang” aturan, tidaklah berlebihan bila ketentuan lama berasa mulai dikembalikan. Karena tanggung-jawabnya besar dalam proses Pengadaan, maka dikembalikan untuk melaksanakan Kontrak Pengadaan, maka diberikan kepada yang menerima remunerasi besar dan proporsional dengan tanggung-jawabnya.

Jadi proses pengadaan terhambat? ya saat ini yang bertanggung-jawab ya yang menjadi pengguna anggaran langsung, tidak bisa lagi berdalih karena pelaku pengadaannya takut. Atau memilih tidak melaksanakan karena risiko, dengan demikian kondisinya mulai dibuat kembali sehat dan harapannya tidak terjadi memilih berhenti membangun karena yang bertanggung-jawab adalah yang memimpin.

Dengan demikian PA/KPA lah yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen di APBD, bukan yang lain.

kedepan kalau  sudah terintegrasi maka bukan tidak mungkin pengadaan ada dalam rezim aturan keuangan, makanbukan mustahil unsur pengadaan disimplifikasi dan cukup dalam keuangan seperti di negara lain.

 

 

Exit mobile version