Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

[DRAFT] Perpres konsolidasi Perubahan tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Berdasarkan Draft 28 Januari 2021

Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Pengadaan Barang Jasa

Rancangan Perubahan Peraturan Presiden Pengadaan Barang Jasa

Pendahuluan

Perpres 16 tahun 2018 ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2018 oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Maret 2018 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33. Konsolidasi ini berdasarkan DRAFT PERUBAHAN VERSI 28 JANUARI 2021, jadi belum Final!!!!!!

Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang dikonsolidasikan dengan DRAFT PERUBAHAN VERSI TANGGAL 28 Januari 2020

MASIH DRAFT SEHINGGA KONSOLIDASI INI BELUM BERLAKU SEBAGAI PERUBAHAN!!!!

File Draft dapat diunduh di : Draft Revisi Perpres Nomor 16 Tahun 2018_28012021_1145_Clean

Menimbang :

Mengingat :

MEMUTUSKAN :

Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

Menetapkan: PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH.

BAB I KETENTUAN UMUM

BAB II TUJUAN, KEBIJAKAN, PRINSIP, DAN ETIKAPENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu Tujuan Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Kedua Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Ketiga Prinsip Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Keempat Etika Pengadaan Barang/Jasa

BAB III PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu Pelaku Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Kedua Pengguna Anggaran
Bagian Ketiga Kuasa Pengguna Anggaran
Bagian Keempat Pejabat Pembuat Komitmen

Diubah menjadi :

Bagian Kelima Pejabat Pengadaan
Bagian Keenam Kelompok Kerja Pemilihan
Bagian Ketujuh Agen Pengadaan
Bagian Kedelapan Pejabat/Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Bagian Kesembilan Penyelenggara Swakelola
Bagian Kesepuluh Penyedia

BAB IV PERENCANAAN PENGADAAN

Bagian Kesatu Perencanaan Pengadaan
Bagian Kedua Spesifikasi Teknis/Kerangka Acuan Kerja

Diubah menjadi :

Bagian Ketiga Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Keempat Konsolidasi Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Kelima Pengumuman Rencana Umum Pengadaan

BAB V PERSIAPAN PENGADAAN BARANG/JASA

Bagian Kesatu Persiapan Swakelola
Bagian Kedua Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia

Diubah Menjadi :

Diubah menjadi :

Diubah menjadi

BAB VI PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA

Bagian KesatuPelaksanaan
Bagian Kedua Pembayaran Swakelola
Bagian KetigaPengawasan dan Pertanggungjawaban

BAB PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI PENYEDIA

Bagian Kesatu Pelaksanaan Pemilihan Penyedia
Bagian Kedua Tender/Seleksi Gagal

Diubah menjadi :

 

Bagian Pelaksanaan Kontrak
Bagian Keempat Pembayaran Prestasi Pekerjaan
Bagian Keenam Keadaan Kahar
Bagian Ketujuh Penyelesaian Kontrak
Bagian Kedelapan Serah TerimaHasil Pekerjaan

BAB VIII PENGADAAN KHUSUS

Bagian Kesatu PengadaanBarang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Keadaan Darurat
Bagian Kedua Pengadaan Barang/Jasa di Luar Negeri
Bagian Ketiga Pengecualian
Bagian Keempat Penelitian
Bagian KelimaTender/Seleksi Internasional dan Dana Pinjaman Luar Negeri atau Hibah Luar Negeri

BAB IX USAHA KECIL, PRODUK DALAM NEGERI, DAN PENGADAAN BERKELANJUTAN

Bagian Kesatu Peran Serta Usaha Kecil
Bagian Kedua Penggunaan Produk Dalam Negeri
Bagian Ketiga Pengadaan Berkelanjutan

BAB X PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK

Bagian Kesatu Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik
Bagian Kedua Layanan Pengadaan Secara Elektronik

BAB XISUMBER DAYA MANUSIA DAN KELEMBAGAAN

Bagian Kesatu Sumber Daya Manusia Pengadaan Barang/Jasa
Bagian KeduaKelembagaan Pengadaan Barang/Jasa

BAB XII PENGAWASAN, PENGADUAN, SANKSI, DAN PELAYANAN HUKUM

Bagian Kesatu Pengawasan Internal
Bagian Kedua Pengaduan oleh Masyarakat
Bagian Ketiga Sanksi

Diubah menjadi :

peserta pemilihan dikenai sanksi administratif

Penyedia dikenai sanksi administratif

Bagian Keempat Daftar Hitam Nasional
Bagian Kelima Pelayanan Hukum Bagi Pelaku PengadaanBarang/Jasa
Bagian Keenam Penyelesaian Sengketa Kontrak

BAB  XIII KETENTUAN LAIN-LAIN

BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN

BAB XV KETENTUAN PENUTUP

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

JOKO WIDODO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN  ….. NOMOR  ……

Exit mobile version