Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Draft Kontrak dan ketentuan Pemberian Uang Muka

Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Menjelaskan Rancangan Kontrak Lalu Jenis Kontrak Dan Kewenangan Penetapan Uang Muka Yang Diberikan Oleh Ppk

Dalam Model Dokumen, terdapat ketentuan untuk memberikan uang muka, hal yang perlu dicermati adalah ayat (2) Pasal 29 Perpres Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021), dengan ketentuan :

Uang muka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a.paling tinggi 30% (tiga puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha kecil;

b.paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari nilai kontrak untuk usaha nonkecil dan Penyedia Jasa Konsultansi; atau

c.paling tinggi 15% (lima belas persen) dari nilai kontrak untuk Kontrak Tahun Jamak.

Usaha Kecil paling tinggi memiliki potensi paket Rp15Milyar, maka potensi uang muka bagi usaha kecil adalah Rp4.500.000.000 (empat koma lima milyar rupiah). Nilai ini jelas melebihi nilai paket secara keseluruhan bagi Usaha Kecil (usaha mikro dan usaha kecil) untuk paket senilai Rp50juta sampai dengan Rp200juta, sehingga bila dibuat sebagai peluang untuk membantu penguatan modal dan percepatan untuk penyelesaian pekerjaan, sangat wajar bila diberikan ketentuan berkontrak uang muka yang diberikan melebihi / minimal 50% (lima puluh persen) untuk paket senilai Rp50juta sampai dengan Rp200juta pada paket non jasa konsultansi.

Disinilah pertimbangan matang untuk memutuskan mengikuti rancangan kontrak pada model dokumen pengadaan atau peraturan yang lebih tinggi diatur dalam ayat (2) Pasal 29 Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 berperan, terdapat jaminan uang muka sekaligus jaminan pelaksanaan yang dapat dicairkan sehingga relaksasi pemberian uang muka melebihi aturan dimungkinkan, walaupun saya pribadi berpendapat bila memang ingin diberikan dukungan operasional finansial berupa benefit uang muka pada Usaha Kecil, maka seharusnya diatur sejak di Perpres 12/2021, tapi bila menggunakan intepretasi diatas maka dan pertimbangan optimalisasi, maka seharusnya ketentuan uang muka pada model dokumen tidaklah keliru selama memang dapat menunjang keberhasilan pelaksanaan kontrak maupun penunjang keterbukaan peluang kompetisi.

Yang pasti apapun keputusannya, ketentuan ini wajib dituliskan di rancangan kontrak sebelum proses pemilihan penyedia dilakukan oleh Kelompok Kerja Pemilihan/Pejabat Pengadaan dimulai. Setelah muncul hasil pemilihan penyedia, ketentuan ini tidak boleh diubah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap berintegritas, dan salam pengadaan!

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

 

Exit mobile version