Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Diskusi Berkaitan Personil Pekerjaan Konstruksi

6cb44d17 F244 4f11 8cfb 43f10262b477

6cb44d17 F244 4f11 8cfb 43f10262b477

Terdapat diskusi ringan dengan pertanyaan sebagai berikut, jawaban ini merupakan opini pribadi berdasarkan informasi terbatas pada pertanyaan dibawah, dalam hal terdapat regulasi yang mengatur, maka yang berlaku adalah regulasi tersebut dan bukan artikel ini.

1.Apakah Seorang yang bertanda tangan dalam surat perjanjian kerja untuk pembangunan tersebut dan memiliki SKT, bisa sebagai atau merangkap sebagai tenaga ahli managerial dengan menjadikan kontrak tersebut sebagai referensi kerja?

Jawab :

Bila yang dimaksud seseorang yang bertandatangan dalam surat perjanjian adalah Direktur, kemudian merangkap sebagai tenaga ahli manajerial atau karena memiliki SKT melaksanakan aktifitas berkaitan dengan Keterampilan, sejauh ini tidak ada ketentuan yang melarang, maka sebenarnya tidak akan ada permasalahan.

2.Apakah ada batas nilai kontrak untuk pengalaman personil manajerial untuk untuk mendapatkan referensi kerja?? contoh ada cv yang memiliki referensi personil manajerial yang memiliki keahlian ahli K3 Madya, dan punya pengalaman kerja pembangunan rumah tinggal dengan nilai kontrak 80 Juta?

Jawab :

Pembatasan personil manajerial K3 sepengetahuan saya berdasarkan tingkat risiko, aturan yang ada mengatur tidak berdasarkan pengalaman apalagi nilai kontrak, sehingga seharusnya tidak ada masalah.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan.

 

Exit mobile version