Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Diskresi pada administrasi Pemerintahan, khususnya pada Proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

implementasi diskresi pemerintahan pada pengadaan barang jasa pemerintah

implementasi diskresi pemerintahan pada pengadaan barang jasa pemerintah

Pendahuluan

Sebut saja ada situasi, Peraturan diundangkan pada tanggal 02 Februari 2088, tapi peraturan tersebut baru dapat diakses khalayak rame pada tanggal 02 Maret 2088, tidak ada pasal peralihan yang bersifat memberikan kesempatan penyesuaian, dan berakibat kepada berpengaruhnya proses pengadaan pada antara 02 Februari 2088 hingga 02 Maret 2088, maka diperlukan diskresi untuk memberikan kepastian hukum atas tindakan yang telah dilakukan, tentunya diskresi ini sebaiknya disetujui atasan pejabat yang berwenang. Bagaimana implementasinya?

apa itu diskresi?

Diskresi berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana terakhir kali diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 30/2014 Jo. UU 11/2020) memiliki definisi : “Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

syarat diskresi?

  1. Lingkup Diskresi Pejabat Pemerintahan sebagaimana Pasal 23 UU 30/2014 jo. UU 11/2020 adalah meliputi :
    1. pengambilan Keputusan dan/atau     Tindakan berdasarkan ketentuan peraturan    perundang-undangan     yang     memberikan     suatu     pilihan Keputusan dan/atau Tindakan;
    2. pengambilan Keputusan dan/atau     Tindakan karena    peraturan    perundang-undangan    tidak mengatur;
    3. pengambilan Keputusan dan/atau     Tindakan karena    peraturan    perundang-undangan tidak lengkap atau tidak jelas; dan
    4. pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan karena    adanya    stagnasi    pemerintahan    guna kepentingan yang lebih luas.

Contoh diskresi di proses pemilihan penyedia yang terdampak aturan yang dirilis dengan jeda antara pengundangan dan availibility/akses terhadap aturan

Pada contoh di pendahuluan antara 02 Februari 2088 hingga 02 Maret 2088 dengan aturan yang memberlakukan seketika tanpa ada ketentuan transisi, maka kemungkinannya adalah akan ada paket pengadaan yang terlanjur tayang, maka perlu dilakukan pertimbangan sebagai berikut :

Bagaimana cara / prosedur diskresi?

Menentukan Pejabat Berwenang Dalam Memberikan Diskresi

Perhatikan Peraturan terkait Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Keja Satuan Kerja/Unit Kerja/Unit Organisasi/Perangkat Daerah.

Bentuk Diskresi

Disarankan keputusan tertulis yang memberikan substansi berupa :

Kesimpulan

Diskresi wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Demikian disampaikan, tetap semangat, dan salam pengadaan!

 

Jangan lupa ikuti Pelatihan Membuat HPS Juni 2021 di Samarinda :

Pelatihan BISA membuat HPS ?

 

Exit mobile version