Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Denda Kontrak dan Cara Memotongnya

kontrak

kontrak

Denda Kontrak dipotong terhadap pembayaran dengan di salurkan pada rekening bendahara penerimaan.

Misal terdapat kontrak sebesar Rp3 Milyar, kemudian atas keterlambatan kontrak tersebut dikenakan denda sebesar Rp0,03 Milyar.

Maka :

  1. nilai yang dikeluarkan dari kas daerah sebesar Rp3Milyar
  2. denda yang dibayarkan masuk sebagai penerimaan daerah adalah 0,03 Milyar
  3. pembayaran yang diterima penyedia (bruto) adalah Rp2,97 Milyar

 

Bukan :

Walau kedua skenario diatas ujung-ujungnya sama, namun terdapat perbedaan dari sisi pencatatan secara akuntansi dan sesuai dengan Peraturan. Pemotongan dilakukan dengan menyalurkan nilai potongan denda tersebut sebagai penerimaan daerah.

 

Demikian.

Exit mobile version