Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Delegasi Atribusi dan Mandat pada PBJP

Kuasa Pengguna Anggaran

dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah orang yang menerima “delegasi” dari Pengguna Anggaran.

Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, delegasi merupakan salah satu skema untuk mengatur tata kelola administratif.

Artikel ini akan membahas “delegasi” kewenangan, tugas, dan fungsi dari Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Delegasi

Berdasarkan UU 30/2014, yang dimaksud dengan delegasi adalah :

Perbendaharaan Negara

Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan UU 1/2004 adalah :

Delegasi Kewenangan PA pada KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Konklusi Delegasi

Sejauh apa yang telah dituliskan diatas, maka untuk kewenangan yang diberikan antara PA kepada KPA dan dapat ditetapkan pada PPK merupakan kewenangan Delegasi dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Atribusi

Pada Pasal 1 angka 22 kewenangan Atribusi adalah Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Dengan demikian Kewenangan yang ditetapkan sebagai Atribusi pada UU 1/2004 terkait Perbendaharaan Negara tidak dapat beralih atau tetap tanggung jawab kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2).

Atribusi pemberian kewenangan yang tetap menjadi tanggung jawab kewenangan terkait Perbendaharaan yang diatur dalam UU 1/2004 adalah sebagai berikut :

Kewenangan atribusi tidak dapat di delegasikan (Pasal 12 ayat (3) UU 30/2014).

Mandat

Pasal 1 angka 24 UU 30/2014 menyebutkan Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Secara atributif tugas dari PPK sudah digariskan dalam Perpres 16/2018 pada Pasal 11. Kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai PPK menurut Pasal 11 UU 30/2014 diperoleh melalui Mandat dan lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila :

Dengan demikian seorang PPK menerima kewenangan menjalankan tugas bila memang telah ditetapkan oleh Pejabat Berwenang, siapa saja Pejabat Berwenang menetapkan?

Tugas yang dimandatkan oleh PA atau KPA APBN kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat sebagai PPK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres 16/2018, perhatikan bahwa Mandat tidak memindahkan tanggung jawab dan tanggung gugat dari pemberi Mandat.

Konklusi Delegasi, Atribusi, dan Mandat

Kesimpulan

Kewenangan yang dikategorikan sebagai Delegasi dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Kewenangan dari PA/KPA sebagaimana Pasal 9 dan Pasal 10 Perpres 16/2018, dan Kewenangan PPK bersumber dari Delegasi dari PA/KPA yang meliputi pada Pasal 9 Perpres 16/2018 ayat (1) huruf a dan huruf b (bila diberikan) dan bersifat mengalihkan tanggung jawab dan tanggung gugat sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Sedangkan untuk Tugas dari PPK yang disebutkan dalam Pasal 11 Perpres sebagian besar merupakan mandat dengan terdapat delegasi pada Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2) Perpres16/2018.

Dengan demikian otoritas kewenangan PA/KPA/PPK telah terbagi atas tiga kategori, yaitu Delegasi, Atribusi, dan Mandat, sehingga maha berat lah tugas PA/KPA dalam kewenangan yang telah “digariskan” oleh Peraturan Perundang-Undangan, menjadi PA/KPA jelas membutuhkan “energi lebih” dan kemampuan manajerial yang mumpuni.

Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!

 

Exit mobile version