Kuasa Pengguna Anggaran
dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara adalah orang yang menerima “delegasi” dari Pengguna Anggaran.
Lebih lanjut Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, delegasi merupakan salah satu skema untuk mengatur tata kelola administratif.
Artikel ini akan membahas “delegasi” kewenangan, tugas, dan fungsi dari Pengguna Anggaran (PA) kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Delegasi
Berdasarkan UU 30/2014, yang dimaksud dengan delegasi adalah :
- Pelimpahan kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi (Pasal 1 angka 23 UU 30/2014).
- Pendelegasian merupakan Hak yang dimiliki Pejabat Pemerintahan untuk menggunakan kewenangan dalam mengambil keputusan dan/atau tindakan dengan berdasarkan pada ketentuan Peraturan perundang-undangan kepada pejabat pemerintahan lainnya (Pasal 6 ayat (2) huruf f UU 30/2014)
- Pemberian Mandat menjadikan Pejabat Pemerintahan lainnya menerima kewenangan yang diperolehnya dari Pejabat Pemerintahan yang memberikan mandat (Pasal 11 UU 30/2014)
- Tanggung jawab kewenangan berada pada penerima Delegasi pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintah yang memperoleh Wewenang (Pasal 13 ayat (7) UU 30/2014)
Perbendaharaan Negara
Kuasa Pengguna Anggaran berdasarkan UU 1/2004 adalah :
- Pejabat Pemerintah yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran (Pasal 4 UU 1/2014) yang penetapannya dilakukan oleh pihak yang berkewenangan untuk menetapkannya
- Penetapan Kuasa Pengguna Anggaran pada Pemerintahan Daerah adalah pada Gubernur/Bupati/Walikota (Pasal 5 UU 1/2004)
- Kuasa Pengguna Anggaran berperan dalam melaksanakan anggaran belanja sebagaimana kewenangan PA dalam batas anggaran yang telah ditetapkan (Pasal 17 UU 1/2004)
- Serupa dengan Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran bertanggung jawab secara formal dan material kepada atasannya, dalam hal ini kepada Pengguna Anggaran atas pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya (Pasal 54 UU 1/2004)
Delegasi Kewenangan PA pada KPA dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
- Untuk melakukan Pendelegasian Kewenangan sebagaimana disebutkan dalam UU 30/2014 Pasal 13 ayat (1) menyebutkan Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Dasar pelimpahan kewenangan dalam UU Perbendaharaan telah dimungkinkan untuk melimpahkan kewenangan PA kepada KPA.
- Pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan yang digunakan adalah Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Pelimpahan Kewenangan antara PA kepada KPA dalam Perpres 16/2018 ditetapkan ketentuannya berdasarkan Peraturan Presiden sebagai berikut :
- Pasal 9 ayat (2) seluruh kewenangan PA dapat dilimpahkan kepada KPA (total 14 Kewenangan) untuk pengelolaan APBN
- Pasal 9 ayat (3) sebagian kewenangan PA (total sebanyak 6) PA dapat dilimpahkan kepada KPA untuk pengelolaan APBD
- Pasal 13 ayat (2) UU 30/2014 mengatur perolehan wewenang melalui delegasi yang pengaturannya diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) Perpres 16/2018
- Pasal 10 Perpres 16/2018 menjelaskan Kewenangan KPA yang diperoleh berdasarkan Pasal 9 Perpres 16/2018
- Pada Pasal 13 ayat (3) UU 30/2014 menyebutkan kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan
- Ketentuan Pasal 13 ayat (3) UU 30/2014 dalam Perpres 16/2018 mengatur ketentuan lain, sebagai peraturan perundang-undangan maka pada Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2) Perpres 16/2018 dapat dilakukan pendelegasian kewenangan atas pendelegasian kewenangan yang diterima oleh KPA didelegasikan lebih lanjut kepada PPK khusus untuk :
- melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja;dan/atau. Ketentuan ini merupakan delegasi PA yang dimungkinkan di delegasikan kepada KPA berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf a Perpres 16/2018 yang dapat diberikan kepada PA kepada KPA untuk didelegasikan lebih lanjut pada PPK.
- mengadakan perjanjian dengan pihak lain dalam batas anggaran belanja yang telah ditetapkan. Ketentuan ini merupakan delegasi PA yang dimungkinkan di delegasikan kepada KPA berdasarkan Pasal 9 ayat (1) huruf b Perpres 16/2018 yang dapat diberikan kepada PA kepada KPA untuk didelegasikan lebih lanjut pada PPK.
Konklusi Delegasi
Sejauh apa yang telah dituliskan diatas, maka untuk kewenangan yang diberikan antara PA kepada KPA dan dapat ditetapkan pada PPK merupakan kewenangan Delegasi dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Atribusi
Pada Pasal 1 angka 22 kewenangan Atribusi adalah Pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
Dengan demikian Kewenangan yang ditetapkan sebagai Atribusi pada UU 1/2004 terkait Perbendaharaan Negara tidak dapat beralih atau tetap tanggung jawab kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 13 ayat (2).
Atribusi pemberian kewenangan yang tetap menjadi tanggung jawab kewenangan terkait Perbendaharaan yang diatur dalam UU 1/2004 adalah sebagai berikut :
- Pengelolaan Keuangan secara umum dalam UU 1/2004
- Laporan Keuangan Pasal 55 UU 1/2004 dan / atau Pasal 56 UU 1/2004
Kewenangan atribusi tidak dapat di delegasikan (Pasal 12 ayat (3) UU 30/2014).
Mandat
Pasal 1 angka 24 UU 30/2014 menyebutkan Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.
Secara atributif tugas dari PPK sudah digariskan dalam Perpres 16/2018 pada Pasal 11. Kewenangan untuk menjalankan tugas sebagai PPK menurut Pasal 11 UU 30/2014 diperoleh melalui Mandat dan lebih lanjut dalam Pasal 14 ayat (1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila :
- ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan diatasnya; dan
- merupakan pelaksanaan tugas rutin.
Dengan demikian seorang PPK menerima kewenangan menjalankan tugas bila memang telah ditetapkan oleh Pejabat Berwenang, siapa saja Pejabat Berwenang menetapkan?
- baik pada APBN maupun APBD yang dapat menetapkan PPK adalah PA sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g.
- KPA pengelola APBN bila memiliki pelimpahan kewenangan sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) dapat menetapkan PPK.
Tugas yang dimandatkan oleh PA atau KPA APBN kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat sebagai PPK adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Perpres 16/2018, perhatikan bahwa Mandat tidak memindahkan tanggung jawab dan tanggung gugat dari pemberi Mandat.
Konklusi Delegasi, Atribusi, dan Mandat
- PA/KPA/PPK dalam melaksanakan tugas delegasinya menanggung tanggung jawab dan tanggung gugat.
- Pelaksanaan tugas PPK yang diberikan mandat melaksanakan tugas atributif berdasarkan Pasal 11 Perpres 16/2018 menjadi tanggung-jawab (tanpa tanggung gugat) Badan/Pejabat Pemerintahan yang melaksanakan tugas PPK.
- Pemberi Mandat tetap memiliki tanggung jawab dan tanggung gugat terhadap tugas PPK dalam hal ini PA/KPA APBN tetap tidak terhindarkan atas tanggung jawab dan tanggung gugat dari PPK yang ditetapkannya.
Kesimpulan
Kewenangan yang dikategorikan sebagai Delegasi dalam Pengadaan Barang/Jasa adalah Kewenangan dari PA/KPA sebagaimana Pasal 9 dan Pasal 10 Perpres 16/2018, dan Kewenangan PPK bersumber dari Delegasi dari PA/KPA yang meliputi pada Pasal 9 Perpres 16/2018 ayat (1) huruf a dan huruf b (bila diberikan) dan bersifat mengalihkan tanggung jawab dan tanggung gugat sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Sedangkan untuk Tugas dari PPK yang disebutkan dalam Pasal 11 Perpres sebagian besar merupakan mandat dengan terdapat delegasi pada Pasal 10 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (2) Perpres16/2018.
Dengan demikian otoritas kewenangan PA/KPA/PPK telah terbagi atas tiga kategori, yaitu Delegasi, Atribusi, dan Mandat, sehingga maha berat lah tugas PA/KPA dalam kewenangan yang telah “digariskan” oleh Peraturan Perundang-Undangan, menjadi PA/KPA jelas membutuhkan “energi lebih” dan kemampuan manajerial yang mumpuni.
Demikian yang dapat disampaikan, tetap semangat, tetap sehat, dan salam pengadaan!