Optimalisasi Pemerintahan demi Memajukan Bangsa

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

pengadaan barangjasa pemerintah

pengadaan barangjasa pemerintah

ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah (2)
ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah

 

Apa yang dimaksud dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya?

Pilihlah salah satu dari pilihan berikut :

 

Jawaban :

A. Kegiatan pengadaan barang/jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya dimulai dari identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

 

latar belakang jawaban :

Definisi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur di Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 sebagaimana terakhir kali diubah di Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2021, dimana disebutkan :

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan

 

ilustrasi pengadaan barang jasa pemerintah mulai dari identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima pekerjaan

 

Hal-hal lain yang perlu diketahui terkait Pasal 1 Perpres PBJP :

Demikian, semoga penjelasan soal ini dapat dipahami latar belakang jawabannya beserta kemungkinan keterkaitan ketika terdapat variasi soal-soal.

 

untuk mengunduh Konsolidasi Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah : KLIK DISINI

Semoga Bermanfaat.

tetap semangat Belajar Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah!

Exit mobile version